Terpopuler

Reaksi Mahfud MD Batal Dipilih Jokowi: Tidak Kecewa, Kaget Saja karena Sudah Mempersiapkan Diri

Tentu, keputusan ini di luar dugaan, setelah sebelumnya diprediksi Jokowi akan didampingi oleh Mahfud MD.

Editor: Widia Lestari
Kolase Tribun Jabar
Mahfud MD dan Jokowi 

TRIBUNJABAR.ID - Mahfud MD hanya bisa gigit jari setelah Joko Widodo mengumumkan nama Ketua MUI, Prof Dr KH Ma'ruf Amin sebagai calon wakil presiden yang akan mendampinginya di Pilpres 2019.

Kendati begitu, mantan Ketua MK 2008 - 2013 itu tetap legowo menerima keputusan tersebut.

"Saya tidak kecewa, kaget saja karena sudah mempersiapkan diri tetapi menurut saya, ini biasa di dalam politik saya lebih mengutamakan keselamtan negeri ini daripada nama Mahfud atau Ma'ruf Amin," ujar Mahfud MD seperti dalam siaran Kompas TV, Kamis (9/8/2018).

Menurutnya, proses dipilihnya Ma'ruf Amin telah sesuai dengan konstitusi.

Ia pun akan terus mendukung agar Republik Indonesia bisa terus berjalan.

Sebelumnya Joko Widodo telah mengumumkan sosok yang akan mendampinginya di Pilpres 2019 di daerah Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/8/2018).

Jokowi akan maju sebagai presiden dengan dengan Prof Dr KH Ma'ruf Amin sebagai wakil presidennya.

Tentu, keputusan ini di luar dugaan, setelah sebelumnya diprediksi Jokowi akan didampingi oleh Mahfud MD.

"Maka saya putuskan dan saya mendapatkan persetujuan dari Koalisi Indonsia kerja bahwa yang akan mendampingi saya di Pilpres 2019-2024 adalah Prof DR KH Ma'ruf Amin," ujar Jokowi didampingi sejumlah ketua umum partai pendukungnya.

Jokowi pun sekilas mengulas profil dari pendampingnya, Ma'ruf Amin dinilainya sebagai sosok utuh sebagai tokoh agama yang bijaksana.

"Beliau pernah duduk di legislatif, sebagai anggota DPRD, DPR RI, MPR RI, Watimpres, PBNU dan juga Ketua MUI, sekarang juga Ma'ruf Amin sebagai anggota BPIP," ujar Jokowi.

Maruf Amin Sebut Akan Bantu Sukseskan Program Jokowi

Bertemu Jokowi, Mahfud MD : Saya Ndak Apa-apa

Disuruh Menyiapkan Baju

Diberitakan sebelumnya dari Kompas.com, Mahfud MD telah mengurus surat yang menjadi salah satu syarat pencalonan sebagai pejabat negara.

Mahfud mengajukan surat keterangan tidak pernah menjadi terpidana di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

"Iya, benar tanggal 8 Agustus atas nama Prof Mahfud MD mengajukan permohonan ke PN Sleman," ujar juru bicara PN Sleman, Ali Sobirin, Kamis (9/8/2018).

Di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengajukan permohonan penerbitan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana.

"Untuk persyaratan pencalonan sebagai pejabat negara," tegasnya.

Surat permohonan yang masuk, lanjutnya, lantas dicek di register perkara pidana. Pengadilan Negeri (PN) Sleman lalu mengeluarkan surat bernomor 1030/SK/HK/08/2018/PNSmn.

Dijelaskanya, di dalam surat tersebut disebutkan, nama Prof Dr Mahfud MD, laki-laki, tempat tanggal kelahiran, Sampang 13 Mei 1957 alamat, di kawasan Depok, Sleman, pekerjaan dosen.

Berdasarkan hasil pemeriksaan register perkara pidana pengadilan sampai surat ini dikeluarkan, yang bersangkutan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan negeri yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Surat keterangan tidak pernah menjadi terpidana ini dikeluarkan oleh PN Sleman dan ditandatangani Ketua PN Sleman Erma Suharti.

"Surat dikeluarkan tanggal 8 Agustus dan langsung diambil," katanya.

(Tribun Jabar/Yudha Maulana)

Sekjen Kemendagri: Tidak Dipertandingkan, Catur Tetap Dapat Dukung Asian Games

Cak Imin Terkejut Setelah Dengar KH Maruf Amin jadi Pendamping Jokowi di Pilpres 2019

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved