Menolak Diajak Indehoi, Perempuan Ini Dibuang ke Dalam Sumur saat Sekarat

Korban bernama A dipukul menggunakan kayu bulat oleh dua pelaku usai menolak diajak indehoi (bermesraan) dan berhubungan intim.

Editor: Ravianto
Tribun Pekanbaru/Donny Kusuma Putra
Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Hasyim Risahondua, yang diwakili Waka polres Kompol. Willy Kartamanah, pimpin ekspos tiga kasus tindak pidana di Wilayah hukum Rohul. 

Lebih lanjut dijelaskanya, saat olah tempat kejadian perkara (TKP), Kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya dua bilah potongan kayu sebesar lengan, sehelai baju korban, sandal‎, jam tangan, dan lainnya.

Menurut Kompol Willy, pelaku dapat dijerat dengan pasal 340 juncto 338 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Ia menambahkan, kedua pelaku memang sudah punya niat mengajak korban berhubungan intim sebelum melakukan pembunuhan.

Dijelaskanya, ‎korban yang baru pisah dengan suaminya dibujuk dan diajak pelaku RS ke Desa Talikumain.

Saat akan diajak berhubungan intim oleh kedua pelaku, korban menolaknya hingga dihabisi kedua pelaku di TKP yang berdekatan dengan sumur, tempat mayat korban ditemukan.

Pasca korban pisah dengan suaminya, RS sering datang ke tempat jualannya.

Bahkan korban sempat melayani pelaku.‎

Ia mengaku, saat ingin berhubungan intim kembali, korban menolak.

Karena menolak, RS dan temannya memukul kepala A dari arah belakang hingga korban tersungkur.‎

"Kalau tidak menolak berhubungan badan tidak saya bunuh Bang. Tapi dia menolak ya saya bunuh aja dia. Dia sempat melayani saya sekali," pungkasnya. (*)


Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved