Dikurung di Sel Pengasingan Selama 6 Hari, Sanksi Bagi Terpidana yang Bawa Alat Elektronik ke Kamar
Terungkapnya ratusan alat elektronik itu menyusul ditangkapnya Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein oleh KPK terkait dugaan suap jual beli fasilitas.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Seli Andina Miranti
Fakta-fakta yang ditemukan di lapas dan rutan tersebut bertentangan dengan Permenkumham tentang Tata Tertib di Lapas dan Rutan.
Di aturan itu, membawa alat elektronik tergolong pelanggaran berat. Seperti tertuang dalam Pasal 10 ayat 3 huruf K dan l.
• Sushi Den, Santapan Sushi Otentik dan Fusion yang Ramah di Kantong Mahasiswa
Pasal 10 ayat 3 huruf k berbunyi ;
Narapidana dan tahanan yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat jika melakukan pelanggaran melakukan pemasangan atau menyuruh orang lain melakukan pemasangan instalasi listrik di dalam kamar hunian.
Pasal 10 ayat 3 huruf l berbunyi:
Narapidana dan tahanan yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat jika melakukan pelanggaran melengkapi untuk kepentingan pribadi di luar ketentuan yang berlaku dengan alat pendingin, kipas angin, kompor, televisi, slot pintu dan atau alat elektronik lainnya di kamar hunian.
Kemudian, sanksi bagi pelaku pelanggaran berat membawa alat elektronik adalah tindakan disiplin.
Pasal 15 ayat 2 menyebutkan tindakan disiplin berupa penempatan sementara dalam sel pengasingan untuk jangka waktu paling lama enam hari.
• Kewalahan Tertibkan PKL, Satpol PP Cimahi Libatkan Lebih Bayak Personel