Keluarga TKI yang Meninggal di Hongkong 2015 Lalu Akhirnya Dapat Kompensasi Asuransi
Asuransi kematian tersebut diterima keluarga korban setelah adanya gugatan yang dilayangkan oleh pihak keluarga melalui KJRI di Hongkong.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Seli Andina Miranti
tribun jabar/ Muhamad Nandri Prilatama
Perwakilan keluarga saat menerima santunan kompensasi bersama KJRI di Hongkong, Senin (23/7/2018) di Komplek Pemda KBB.
"Kami percayakan pada KJRI dan pengacara di Hongkong. Ini memang musibah yang mengharuskan kami kehilangan anggota keluarga," kata Nanang.
Pihak keluarga, kata Nanang, menyebut empat hal pada pengajuan tuntutan, di antaranya masalah asuransi, meminta pertanggungjawaban dari pihak agency untuk memberikan ganti rugi, meminta tanggung jawab pemilik gedung, dan kepada majikan.
"Semoga upaya kami semua oleh KJRI di Hongkong dan Indonesia bisa bersama menyelesaikan kasus ini sampai tuntas," katanya.
Korban EK tinggal di Kampung Babakan Cianjur, Desa Cihampelas, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat.
• Kejari Garut Lakukan Pemeriksaan Dugaan Pungli PUPR, Wabup Garut: TP4D Berjalan Baik
Rekomendasi untuk Anda