PPDB SMA
DRPD Kota Bandung: Tak Tutup Kemungkinan Ada Praktik Jual-Beli Kursi Selama PPDB
Sebelumnya diberitakan Ombudsman Perwakilan Jawa Barat menyebut PPDB 2018 rawan praktik jual-beli kursi.
Penulis: Yongky Yulius | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Yongky Yulius
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- DPRD Kota Bandung belum menerima laporan praktik jual beli kursi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ini di Kota Bandung.
Anggota Komisi D DPRD Kota Bandung, Gagan Hermawan, mengatakan hal itu ketika dihubungi Tribun Jabar melalui sambungan telepon, Rabu (11/7/2018).
"Kalau saya, sampai saat ini tidak melihat ada kecurangan atau jual beli kursi," ujarnya.
Menurut Gagan, sistem online yang diberlakukan membuat peluang praktik kecurangan semakin kecil.
• Jelang Pemilihan Legislatif, Permintaan Pembuatan SKCK di Polres Cimahi Meningkat 2 Kali Lipat
• Prakiraan Susunan Pemain dan Jadwal Inggris Vs Kroasia di Piala Dunia 2018
Kendati demikian, tak menutup kemungkinan masih ada oknum yang melakukan praktik jual beli kursi.
"Ini terpantau secara online. Orang tua siswa pun bisa melakukan pemantauan secara langsung, kenapa tersingkir, kenapa bisa masuk," kata Gagan.
"Tak menutup kemungkinan ada juga oknum, itu yang saya khawatirkan. Yang namanya manusia kan mau online terap bisa diakalin oknum. Tapi sampai saat ini belum ada kecurangan," sambungnya.
Gagan mengatakan, sejauh ini, hanya ada sejumlah orang tua siswa yang datang melapor ke DPRD.
Punya Gaji Fantastis dari Juventus, Apa yang Bisa Dibeli Cristiano Ronaldo di Indonesia? https://t.co/fJNcSsVXvr via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) July 11, 2018
Para orang tua merasa dipelakukan tidak adil.
"Sejauh ini kalau yang melapor merasa diperlakukan tak adil, banyak," ujar Gagan.
Sebelumnya diberitakan Ombudsman Perwakilan Jawa Barat menyebut PPDB 2018 rawan praktik jual-beli kursi.
Ombudsman juga membuka posko pengaduan untuk masyarakat yang ingin melaporkan praktik kecurangan pada PPDB 2018.
Sampai saat ini, Ombudsman juga belum menerima laporan mengenai praktik jual beli kursi untuk PPDB tingkat SMA. (*)