Jelang Pemilihan Legislatif, Permintaan Pembuatan SKCK di Polres Cimahi Meningkat 2 Kali Lipat
anggota Satuan Intelkam Polres Cimahi disibukkan dengan meningkatnya jumlah permintaan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI- Saking banyaknya permintaan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ke Polres Cimahi, Jajaran Satuan Intelkam Polres Cimahi harus menutup loket pelayanan pendaftaran lebih cepat.
Diberitakan sebelumnya, anggota Satuan Intelkam Polres Cimahi disibukkan dengan meningkatnya jumlah permintaan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), jelang pemilihan legislatif 2018.
Permintaan pembuatan SKCK menjelang pemilihan legislatif tersebut peningkatannya mencapai 100 persen.
Menurut pantauan Tribun Jabar, Rabu (11/7/2018) sekitar pukul 10.00 WIB, loket pendaftaran pembuatan SKCK sudah ditutup lantaran terlalu banyak yang hendak membuat SKCK.
Curhat Ridwan Kamil saat Putrinya Tak Lolos PPDB: Zara Menangis, Saya Patah Hati, Tapi Ini Peraturan https://t.co/evgoULemvx via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) July 11, 2018
Kasat Intelkam Polres Cimahi, AKP Agus Nur Arsyad, mengatakan ditutup loket pendaftaran lebih cepat itu karena difokuskan untuk mencetak ratusan lembar SKCK yang biasanya sampai malam hari.
"Kalau sudah penuh kita tutup, begitu juga yang syaratnya tidak lengkap kita suruh lengkapi dulu, dan bisa kembali keesokan harinya," ujarnya saat ditemui di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Rabu (11/7/2018).
Ia mengatakan, maksimal pembuatan SKCK sendiri itu satu hari kerja karena kondisi seperti saat ini (Pileg), kemungkinan bisa lebih.
Namun pihaknya tetap berupaya memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
• Kisah Komandan Kopassus yang Dikenal Sangat Disiplin, Bikin Anak Buahnya Terbelalak dan Jawab Siap
• Esteban Vizcarra Masuk Daftar Belanja Persib Bandung?
Selain harus melampirkan KTP-el, kata dia, para pemohon SKCK diharuskan melampirkan surat pengantar dari Polsek tempat mereka tinggal.
"Siapa tahu ada rekam jejak kriminalitas, sehingga harus ada surat pengantar dari Polsek," ujar Agus.
Kendati ada catatan kriminalitas, pihaknya tetap akan mengeluarkan SKCK bagi pemohon, hanya saja dengan catatan-catatan, tindak pidana yang telah mereka lakukan harus disebutkan.
"Tentunya, tindak pidana yang dilampirkan dalam SKCK tersebut yang sudah inkracht, atau ada keputusan tetap dari pengadilan," katanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/kapolres-cimahi-akbp-rusdy-pramana-suryanagara-di-mapolres-cimahi-1172018_20180711_175125.jpg)