Pemkab Garut Bantah Disebut Daerah Darurat Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan
Dinas P2KBP3A, membantah bila Garut disebut daerah darurat terkait kekerasan terhadap kekerasan anak dan perempuan.
Penulis: Hakim Baihaqi | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A), membantah bila Garut disebut daerah darurat terkait kekerasan terhadap kekerasan anak dan perempuan.
Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Garut, Toni T Somantri, mengatakan, Garut dinyatakan sebagai daerah darurat kekerasan itu adalah tidak jelas dan terkesan hanya menakutkan masyarakat.
• Tahun Ini Saja, Puluhan Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuaan Terjadi di Garut
• Cara Simpel Isi Baterai Smartphone agar Lebih Cepat dan Tahan Lama, Bisa untuk Semua Jenis Ponsel
"Tidak pernah ada pihak yang mengeluarkan data tersebut," kata Toni di Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia di Jalan Cimanuk, Kabupaten Garut, Selasa (10/7/2018).
Berdasarkan informasi, dari Januari hingga Juli 2018, tercatat, di Kabupaten Garut terjadi 35 kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan ke Dinas P2KBP3A Kabupaten Garut.
Fakta Terbaru 'Tenggelamnya' Nining Sunarsih, Polisi: Masalah Memang Bersumber dari Nining https://t.co/d3rnhd19Fr via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) July 10, 2018
Dari keseluruhan kekerasan tersebut, didominasi oleh pelecehan seksual oleh orang tua maupun orang terdekat atau pihak lembaga korban kejahatan.
Toni mengatakan, banyak sekali kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan yang tidak terlaporkan. "Banyak masyarakat yang malu dan enggan melapor ketika berhadapan dengan kasus tersebut. Maka dari itu kami situ mendeteksi," katanya.
Sebelumnya, Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak, menjeleskan, ada tiga daerah yang memiliki tingkat kasus kekerasan terhadap anak cukup tinggi, daerah tersebut yakni, Sukabumi, Karawang, dan Garut.
Satu di antara penyebab lain dalam kasus kekerasan terhadap anak ini yaitu faktor permasalahan ekonomi yang berujung pada penyiksaan.
Pihak Komnas Perlindungan Anak, Bimasena, mengatakan, kasus kekerasan terhadap anak adalah tugas dari pemerintah untuk mengatasinya.
"Akan ada penerapan dari pemerintah terkait hal tersebut," kata Bima.
Akibat adanya tindakan kekerasan terhadap, hal ini menyebabkan anak mengalami perubahan sikap yang berujung terganggu aktivitas di sekolah maupun lingkungan rumah.
"Peran guru pun menjadi sangat vital ketika korban kekerasan kembali ke sekolah," ujarnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ilustrasi-kekerasan-terhadap-anak_20171226_212733.jpg)