Pilkada Serentak
KPU Garut Siap Menerima Gugatan, Jika Ada Paslon yang Keberatan Hasil Pleno Penghitungan Suara
Ketua KPU Garut, Hilwan Fanaqi, mengatakan, semua paslon yang keberatan terkait hasil penghitungan suara diminta untuk menyelesaikan ke MK.
Penulis: Hakim Baihaqi | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut mempersilakan kepada seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati Garut untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), jika ada yang dianggap tidak sesuai aturan pada hasil rapat pleno terbuka penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati yang dilakukan di Aula Graha Patriot Dharma Satya, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Kamis (5/7/2018).
Ketua KPU Garut, Hilwan Fanaqi, mengatakan, seluruh pasangan calon yang merasakan keberatan terkait hasil penghitungan suara diminta untuk menyelesaikan ke MK.
"Diberi waktu tiga hari kerja setelah rapat pleno hasil penghitungan, berarti Selasa (10/7/2018)," kata Hilwan di Kantor KPU Garut, Jalan Suherman, Kabupaten Garut, Jumat (6/7/2018).
• Prediksi Laga Uruguay Vs Perancis di Perempatfinal Piala Dunia 2018, Berikut Perkiraan Line Up
• Hari Terakhir PPDB SMP, Masih Tersisa 17 Kuota di SMP Negeri 38 Bandung untuk Jalur Prestasi
Hilwan mengatakan, bila masih ada dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilihan, silahkan melaporkan ke pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Garut beserta bukti.
"Bila itu adalah pelanggaran administratif akan diselesaikan oleh Panwaslu dan bila pidana, nantinya diselesaikan oleh kepolisian," katanya.
Sebelumnya, KPU Garut telah melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut periode 2019 - 2024.
Kim Jeffrey Kurniawan Dicoret Persib Bandung, Posisinya Akan Diganti Pemain Baru https://t.co/SCt9vZz9J7 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) July 5, 2018
Dalam hasil rapat pleno tersebut, pasangan calon nomor urut satu, Rudy Gunawan - Helmi Budiman, unggul sebesar 35,80 persen atau sebanyal 428.113 suara.
Pasangan calon nomor urut dua, Iman Alirahman - Dedi Hasan, unggul sebanyak 395.283 suara atau 33.05 persen.
Lalu, pasangan calon nomor urut tiga, Suryana - Wiwin Suwindaryati, berhasil mengumpulkan 132.667 suarau atau 11,09 persen.
Sedangkan pasangan calon nomor urut empat, Agus Hamdani - Pradan Aditya Wicaksana, unggul sebesar 20,06 persen atau 239.848 suara.
Dalam hasil pemilahan kepala daerah serentak tersebut, jumlah suara yang sah sebanyak 1.195.911 suara dan suara tidak sah 72.626. Sehingga ditotalkan menjadi 1.268.537. (*)
