Waspada Bahaya Listrik!
Berdasarkan perjanjian jual beli tenaga listrik antara PLN dan pelanggan, setiap pemakaian listrik harus sesuai dengan peruntukkannya.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pernahkah Anda mendengar berita tentang kebakaran akibat korsleting listrik? Atau pernahkah Anda mengalami tegangan listrik di rumah turun?
Korsleting listrik maupun tegangan listrik turun bisa terjadi karena beberapa kemungkinan. Salah satunya adalah karena adanya pemakaian listrik yang tidak sesuai aturan.
Berdasarkan perjanjian jual beli tenaga listrik antara PLN dan pelanggan, setiap pemakaian listrik harus sesuai dengan peruntukkannya.
Ketika pelanggan mendaftarkan listriknya untuk penggunaan rumah tangga, maka ia harus menggunakan listrik hanya untuk keperluan rumah tangga, tidak boleh untuk bisnis, ataupun industri.
Jika ingin untuk bisnis, ia harus mendaftar sebagai pelanggan tarif bisnis. Atau jika ingin menggunakan untuk industri, maka pelanggan pun harus menjadi pelanggan dengan tarif industri.
Disebut Berpengalaman, Mengapa Nakhoda KM Lestari Maju Sengaja Kandaskan Kapal? https://t.co/gDtcl8Fm1v via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) July 5, 2018
Begitu pula besarnya daya, harus sesuai dengan yang terdaftar di PLN. Jika pelanggan terdaftar dengan daya 1300 VA, maka ia hanya berhak mendapat daya sebesar itu, tidak boleh lebih.
Dan yang terakhir, pembayaran listrik harus sesuai dengan pemakaian kWh nya. Jika menggunakan 100 kWh, maka pembayarannya pun harus sebesar 100 kWH.
Apabila pelanggan melakukan salah satu saja ketidaksesuaian dari ketentuan di atas, maka itulah yang disebut dengan ketidaksesuaian pada pemakaian tenaga listrik.
Selain merugikan keuangan negara, ketidaksesuaian pemakaian tenaga listrik sangat berpotensi membuat tegangan listrik di suatu daerah yang mendapatkan suplai listrik dari gardu yang sama menjadi turun atau tidak stabil, dan bahkan dapat menyebabkan kebakaran.
Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik
Secara berkala, PLN selalu melakukan kegiatan penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan tersebut. Perlu diketahui masyarakat, bahwa petugas P2TL yang resmi dari PLN selalu dilengkapi dengan identitas dan surat tugas.
• Bomber Pasuruan Sempat Ditembak oleh Warga, Kena di Bagian Dada, tapi Berhasil Kabur
Petugas PLN tidak diperkenankan menerima uang pembayaran apapun di rumah pelanggan. Semua pembayaran resmi PLN hanya bisa dilakukan di bank, atau tempat pembayaran listrik online bank.
Pelanggan sebaiknya tidak mudah percaya dengan orang yang menawarkan jasa tambah daya, atau penyambungan sementara saat ada hajatan. Karena permohonan tambah daya ataupun penyambungan sementara yang resmi hanya bisa diajukan melalui Call Center 123 atau website PLN www.pln.co.id.
Pada beberapa kasus, ketidaksesuaian pemakaian tenaga listrik ditemukan pada pelanggan PLN yang pernah melakukan tambah daya pada orang yang mengaku petugas PLN, atau dikenal di lingkungannya memahami masalah listrik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/pln-pelihara-jaringan_20180705_190015.jpg)