Waspada Bahaya Listrik!
Berdasarkan perjanjian jual beli tenaga listrik antara PLN dan pelanggan, setiap pemakaian listrik harus sesuai dengan peruntukkannya.
Ada pula temuan di pelanggan yang baru membeli rumah second. Kemungkinan besar hal itu dilakukan oleh pemilik sebelumnya.
• Dedi Mulyadi Penuhi Janjinya Renovasi Rumah Reyot Milik Seorang Janda Tua di Karawang
Oleh karena itu jika masyarakat ingin membeli rumah second sebaiknya memeriksakan dulu instalasi listriknya apakah ada sesuatu yang melanggar aturan ketenagalistrikan.
Agar sebelum terjadi akad jual beli, pemilik rumah sebelumnya dapat menuntaskan dulu permasalahannya dengan PLN. Sehingga pemilik rumah yang baru tidak terkena imbas dari masalah ini.
Awas Jaringan Listrik
Untuk mencegah bahaya listrik, masyarakat juga sebaiknya berhati-hati apabila beraktifitas di dekat jaringan listrik. Apakah itu memperbaiki antena televisi, menebang pohon, atau bermain layang-layang. Apabila ingin menebang pohon yang dekat dengan kabel PLN, sebaiknya hubungi PLN terdekat, petugas PLN akan membantu agar masyarakat terhindar dari risiko tersetrum.
• Satgas Citarum Sudah Cor 13 Saluran Pembuangan Limbah Pabrik di Cimahi
Terakhir, masyarakat juga harus waspada bahaya listrik di dalam rumah, jangan menggunakan stop kontak bertumpuk, dan pastikan kabel instalasi dan peralatan listrik harus standar SNI, agar tidak terjadi korsleting yang dapat menyebabkan kebakaran.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/pln-pelihara-jaringan_20180705_190015.jpg)