Pilkada Serentak

Ketua PPS Kesenden Cirebon Sebut 19 Kotak Suara Dibuka untuk Ini, Begini Alasannya

Ketua PPS Kelurahan Kesenden beralasan, dibukanya kotak suara dikarenakan formulir C1 berada di dalamnya.

Tribun Jabar/ Ahmad Imam Baehaqi
Ketua PPS Kelurahan Kesenden, Dadang Sudarno (tengah) didampingi Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani (kiri) saat menyampaikan kronologis dibukanya 19 kotak surat suara beberapa TPS Kelurahan Kesenden di KPU Kota Cirebon, Jl Palang Merah, Kota Cirebon, Kamis (28/6/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Dibukanya 19 kotak suara di Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, pada Rabu (27/6/2018) malam, dianggap sebagai pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada.

Ketua PPS Kelurahan Kesenden, Dadang Sudarno, mengatakan, dibukanya kotak suara itu dikarenakan formulir C1 yang harus diserahkan ke PPS, PPK, dan KPU Kota Cirebon berada di dalamnya.

Ia juga membantah bahwa dirinya yang membuka kotak suara itu.

Pasalnya, kotak suara itu dibuka langsung oleh Ketua atau anggota KPPS TPS masing-masing.

"Itu juga sudah sesuai prosedur dan disaksikan PTPS, PPL, dan saksi dua Paslon Pilwalkot Cirebon," ujar Dadang Sudarno saat ditemui di KPU Kota Cirebon, Jl Palang Merah, Kota Cirebon, Kamis (28/6/2018).

Ia mengatakan, saat itu seorang PTPS meminta berita acara hasil pemungutan suara di salah satu TPS untuk diserahkan ke Panwaslu Kota Cirebon.

Saat ditanyakan kepada petugas KPPS yang menyerahkan kotak suara itu, mereka menyampaikan bahwa seluruh dokumen itu ada di dalam kotak suara.

Pihaknya pun langsung berkoordinasi dengan PPL Kelurahan Kesenden dan saksi para Paslon untuk membuka kotak suara kemudian mengambil formulir C1 itu.

Dadang mengakui saat itu semua yang hadir sepakat untuk membuka kotak suara tersebut.

"Semua formulir C1 ada di kotak suara, baik untuk Pilgub Jabar maupun Pilwalkot Cirebon," kata Dadang Sudarno.

Baca: 4 Orang Terlibat Hilangnya Ribuan Surat Suara di Cirebon? Ini Penjelasan Panwaslu

Dadang juga sempat kebingungan mengetahui formulir C1 yang harus diserahkan ke PPK dan KPU Kota Cirebon itu ada di dalam kotak suara.

Setelah semua pihak sepakat, petugas KPPS langsung membuka kotak suara dan mengambil formulir C1 itu.

Pihaknya hanya mengambil 6 formulir C1 dan sama sekali tidak membuka amplop yang tersegel itu.

"Setelah beberapa kotak suara, datang Panwascam dan menanyakan kenapa dibuka, kemudian dia minta hentikan dulu, saya langsung hentikan," ujar Dadang Sudarno.

Ia mengakui saat itu beberapa petugas yang sebelumnya menyetujui dibukanya kotak suara sudah tidak berada di tempat.

Dadang pun langsung berkoordinasi dengan PPK di Kecamatan Kejaksan, kemudian saat kembali sudah ada petugas dari Panwaslu Kota Cirebon.

Petugas Panwaslu Kota Cirebon langsung menghubungi KPU Kota Cirebon dan tim kampanye kedua Paslon Pilwalkot Cirebon.

Saat itu, dua komisioner KPU Kota Cirebon, M Arif dan Dita Hudayani, serta tim kampanye para Paslon langsung mendatangi Kelurahan Kesenden.

"Setelah semua berembuk, sepakat segel itu dibuka dan dicocokkan datanya untuk memastikan tidak ada manipulasi data," kata Dadang Sudarno.

Semua pihak yang hadir pun langsung membuka data masing-masing yang didapat dari tiap TPS untuk dicocokkan.

"Alhamdulillah semua sama, karena saya tidak pernah membuka segelnya, sekadar mengambil formulir C1 untuk diserahkan ke PPK dan KPU," ujar Dadang Sudarno.

Baca: Partisipasi Masyakarat Kota Cimahi dalam Menyalurkan Hak Suara Pilkada Kali Ini Melebihi Target

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved