Idulfitri 1439 H
Benarkah Salat Jumat jadi Tidak Wajib jika Sudah Melaksanakan Salat Id di Pagi Hari?
Hari raya Idulfitri 1439 Hijriah dalam kalender nasional, jatuh tepat pada hari Jumat (15/6/2018).
Penulis: Fauzie Pradita Abbas | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Begitu pula Ali bin Abi Tholib pernah mengatakan bahwa siapa yang telah menunaikan salat id maka ia boleh tidak menunaikan salat Jumat.
Dan tidak diketahui ada pendapat sahabat lain yang menyelisihi pendapat mereka-mereka ini. (Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, Syaikh Abu Malik, 1: 596, Al-Maktabah At-Taufiqiyah).
Bagaimana dengan Kewajiban Salat Zuhur?
Ada dua dalil yang dijadikan sebagian ulama bahwa Salat Jumat dan Salat Zhuhur gugur sekaligus.
‘Atha’ berkata,
“Di masa Ibnu Az-Zubair pernah hari id jatuh pada hari Jumat. Ibnu Az-Zubair lantas berkata, ‘Telah bergabung dua hari raya (hari id dan hari Jumat) di satu hari. Dia menggabungkan keduanya. Di pagi hari ia melakukan salat dua rakaat dan Ibnu Az-Zubair tidak menambah lagi dari itu sampai Asar.” (HR. Abu Daud no. 1072. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadis ini shahih)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
“Pada hari ini telah tergabung pada kalian dua hari raya. Siapa yang mau, salat id itu sudah mencukupi dari Jumat. Aku sendiri menggabungkannya.” (HR. Abu Daud no. 1073, Ibnu Majah no. 1311. Hadis ini dhaif menurut Al-Hafizh Abu Thahir. Namun hadis ini memiliki penguat dan sudah cukup dengan hadis sebelumnya)
Dalil di atas dipahami oleh Imam Asy-Syaukani sebagai berikut.
Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata, "Kalau Ibnu Az-Zubair menyebut tidak menambah salat apa pun sampai Asar, secara tekstual menunjukkan bahwa Ibnu Az-Zubair tidak melaksanakan salat Zuhur. Kalau salat Jumat dikatakan gugur, maka tidaklah wajib pula melaksanakan salat Zuhur. Inilah pendapat dari Atha’. Inilah yang disebut dalam kitab Al-Bahr. Pendapat ini muncul karena menganggap bahwa salat Jumat itu asal (pokok). Yang diwajibkan di hari Jumat adalah salat Jumat. Karenanya mewajibkan salat Zuhur bagi yang meninggalkan salat Jumat (pada kondisi tersebut, pen.) ketika ia meninggalkannya ada uzur ataupun tidak, harus ada dalil. Nyatanya tidak ada dalil yang dijadikan pegangan sejauh yang kuketahui.” (Nail Al-Authar, 4: 408).]
Kesimpulan:
Boleh bagi orang yang telah mengerjakan salat id untuk tidak menghadiri salat Jumat sebagaimana berbagai riwayat pendukung dari para sahabat dan tidak diketahui ada sahabat lain yang menyelisihi pendapat ini.
– Pendapat kedua yang menyatakan boleh bagi orang yang telah mengerjakan salat id tidak menghadiri shalat Jumat, ini bisa dihukumi marfu’ (perkataan Nabi) karena dikatakan “ashobas sunnah (ia telah mengikuti ajaran Nabi)”. Perkataan semacam ini dihukumi marfu’ (sama dengan perkataan Nabi), sehingga pendapat kedua dinilai lebih tepat.
– Mengatakan bahwa riwayat yang menjelaskan pemberian keringanan tidak salat jumat adalah khusus untuk orang yang nomaden seperti orang badui (yang tidak dihukumi wajib salat Jumat), maka ini adalah terlalu memaksa-maksakan dalil. Lantas apa faedahnya Utsman mengatakan, “Namun siapa saja yang ingin pulang, maka silakan dan telah kuizinkan”? Begitu pula Ibnu Az Zubair bukanlah orang yang nomaden, namun ia mengambil keringanan tidak salat Jumat, termasuk pula Umar bin Khattab yang melakukan hal yang sama.
– Dianjurkan bagi imam masjid agar tetap mendirikan salat Jumat supaya orang yang ingin menghadiri salat Jumat atau yang tidak salat id bisa menghadirinya. Dalil dari hal ini adalah anjuran untuk membaca surat Al A’laa dan Al Ghosiyah jika hari id bertemu dengan hari Jumat pada salat id dan shalat Jumat. Dari An Nu’man bin Basyir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,