Idulfitri 1439 H

Benarkah Salat Jumat jadi Tidak Wajib jika Sudah Melaksanakan Salat Id di Pagi Hari?

Hari raya Idulfitri 1439 Hijriah dalam kalender nasional, jatuh tepat pada hari Jumat (15/6/2018).

Penulis: Fauzie Pradita Abbas | Editor: Fauzie Pradita Abbas
net
Ilsutrasi salat id 

Ancaman keras seperti ini menunjukkan bahwa salat Jumat itu wajib.

Pendapat Kedua

Ada beberapa dalil yang menyatakan bahwa bila hari raya bertepatan dengan hari jumat, jika telah melaksanakan salat id, maka boleh tidak salat Jumat lagi.

Namun imam masjid dianjurkan untuk tetap melaksanakan salat Jumat agar orang-orang yang punya keinginan menunaikan salat Jumat bisa hadir, begitu pula orang yang tidak salat id bisa turut hadir.

Pendapat ini dipilih oleh mayoritas ulama Hambali.

Dan pendapat ini terdapat riwayat dari Umar, Utsman, Ali, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, dan Ibnu Az Zubair.

Beberapa dalil yang jadi pendukung sebagai berikut.

Pertama: Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Romlah Asy-Syamiy, ia berkata, “Aku pernah menemani Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya pada Zaid bin Arqam,

“Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan dua ‘id (hari Idulfitri atau IdulAdha bertemu dengan hari Jumat) dalam satu hari?” “Iya”, jawab Zaid. Kemudian Mu’awiyah bertanya lagi, “Apa yang beliau lakukan ketika itu?” “Beliau melaksanakan salat id dan memberi keringanan untuk meninggalkan salat Jumat”, jawab Zaid lagi.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Siapa yang mau salat Jumat, maka silakan.” (HR. Abu Daud no. 1070, An-Nasai no. 1592, dan Ibnu Majah no. 1310. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)

Kedua: Dari seorang tabi’in bernama ‘Atha’ bin Abi Rabbah, ia berkata,

“Ibnu Az-Zubair ketika hari id yang jatuh pada hari Jumat pernah salat id bersama kami di pagi hari. Kemudian ketika tiba waktu salat Jumat Ibnu Az-Zubair tidak keluar, beliau hanya salat sendirian. Tatkala itu Ibnu Abbas berada di Thaif. Ketika Ibnu Abbas tiba, kami pun menceritakan kelakuan Ibnu Az- Zubair pada Ibnu Abbas. Ibnu Abbas pun mengatakan, “Ia adalah orang yang menjalankan ajaran Nabi (ashobas sunnah).” (HR. Abu Daud no. 1071. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Jika sahabat mengatakan ashobas sunnah (menjalankan sunnah), itu berarti statusnya marfu’ yaitu menjadi perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Diceritakan pula bahwa Umar bin Al-Khattab melakukan seperti apa yang dilakukan oleh Ibnu Az-Zubair.

Begitu pula Ibnu Umar tidak menyalahkan perbuatan Ibnu Az-Zubair.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved