Dua Balita Kembar Tetap Tersenyum saat Sang Ibu Memeluk sambil Menangis di Kantor Polisi
Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung, turut serta dalam penggerebekan industri miras di rumah tersangka, Senin (28/5/2018).
Seorang pemuda yang membawa dua anak balita ini kemudian membawanya kembali ketika Nurhayati dibawa kembali polisi ke Polres Lamongan.
Dari rumah produksi, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 kompor elpiji,1 unit profil tank warna putih berisi bahan baku arak setengah jadi berisikan 1.000 liter, 3 unit drum warna biru berisikan bahan arak kapasitas 200 liter, 3 drum kosong kapisatas 200 liter per drum,2 plastik besar gula merah kapasitas 10 kkilogram per plastik.
Seperangkat alat produksi arak,10 zak arak siap edar kurang lebih 250 botol bekas air minum besar ukuran 1.500 mili liter, 50 botol plastik kosong.
Menurut Feby, tersangka dijerat Pasal 137 Ayat (1) jo Pasal 77 Ayat (1) UU RI Nomor 18/2012 tentang Pangan.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar," katanya. (Dodo Hawe)