Tebus Ijazah Pakai Surat Rumah
Disdik Jabar Pastikan Tak Ada Sekolah yang Menahan Ijazah, Masalah di SMKN 1 Cipanas Selesai
“Urusan tersebut sudah selesai. Tidak ada tuntutan dari sekolah kepada orang tua siswa tersebut
Penulis: Cipta Permana | Editor: Kisdiantoro
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Cipta Permana
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Ahmad Hadadi memastikan bahwa sekolah, baik SMA/SMK di wilayah Jawa Barat, tidak ada yang melakukan penahanan ijazah siswa.
Bahkan, bagi keluarga tidak mampu, sekolah tidak akan membebani biaya untuk membayar tunggakan.
Penyataan tersebut, disampaikan Ahmad Hadadi, kepada wartawan Tribunjabar, di Kantor Disdik Jabar, Jalan Radjiman No.6, Kota Bandung, Kamis (3/5/2018), sebagai tanggapan pemberitaan Tribun Jabar, edisi Kamis (3/5/2018), soal dugaan penahanan ijazah yang terjadi kepada siswa SMK Negeri 1 Cianjur.
Ahmad Hadadi, menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar dan masalah tersebut sudah diselesaikan baik pihak orang tua siswa maupun pihak sekolah.
“Urusan tersebut sudah selesai. Tidak ada tuntutan dari sekolah kepada orang tua siswa tersebut, termasuk untuk tanda tangan surat apapun,” ujar Hadadi.
Kabar Terbaru Siti KDI yang Menikah dengan Pria Turki, Dia Punya Putri Kecil yang Menggemaskan https://t.co/kcowpADULB via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) May 3, 2018
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Menengah Kejuruan (PMK) Disdik Jabar, Dodin Rusmin Nuryadin.
Dia menuturkan, sesuai kebijakan yang ada, tidak memperbolehkan sekolah dengan alasan apapun menahan ijazah siswa.
Walaupun, menurutnya, terkadang siswa memiliki beberapa administrasi yang harus diselesaikan seperti tunggakan uang sekolah Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), pengembalian buku-buku perpustakaan dan lainnya. Bagi siswa dari keluarga tidak mampu, mereka bisa membuat surat keterangan tidak mampu.
“Untuk urusan belum bayar dan lain-lain itu urusan belakangan. Sebenarnya untuk yang tidak mampu membayar, mudah saja, asalakan ada surat keterangan berupa surat keterangan tidak mampu membayar buat ke sekolah, pasti diberikan, apalagi ada surat pendukung dari RT/RW sebagai dasar saja,” ujarnya di lokasi yang sama.
Baca: Tarif Penyanyi Top Bocor, Netter Heran Harga Agnez Mo dan Syahrini Kalah Jauh dari Ayu Ting Ting
Dodin pun mengimbau agar siswa dan orang tua tidak menggunakan jalur pihak ketiga untuk menyelesaikan permasalahan seperti ini.
Menurutnya, jika ada sekolah yang tidak memberikan ijazah, siswa dan orang tua dapat langsung menghadap ke sekolah untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Secara teknis memang, biasanya ada tunggakan-tunggakan, tapi jika tidak mampu ya jujur saja, datang ke sekolah. Jangan menyuruh pihak-pihak lain. Kalau mau mengambil ijazah, anak dan orang tuanya langsung menghadap ke sekolah,” ucapnya.
Sementara itu Wakil Kepala Sekolah Bidang Kehumasan SMK Negeri 1 Cipanas Kabupaten Cianjur, Iwan Edi Irawan mengatakan, sekolahnya tidak pernah menahan ijazah siapapun.
Baca: Nama Lucinta Luna Mejeng di Soal Ujian Biologi, Lihat Netter Pun Sampai Kaget dan Ngakak
Menurut Iwan, memang benar ada orang tua siswa yang datang dan menawarkan surat tanah sebagai jaminan karena dirinya belum bisa melunasi uang SPP, akan tetapi sekolah tidak menggambil surat tanah tersebut.
“Kronologisnya, pada 27 April 2018, datang orang tua ke sekolah. Sebelum ke sini, orang tuanya berinisiatif meminjam uang dari beberapa saudaranya dengan menggadaikan surat tanah, akan tetapi tidak mendapatkan hasil. Sehingga ia membawa surat tanah tersebut ke sekolah,” ujar Iwan saat dikonfirmasi via telepon, Kamis (3/5/2018).
Setelah pihaknya mengetahui bahwa orang tua tersebut merupakan orang tidak mampu, sekolah lalu mengambil kebijakan dengan membebaskan tunggakan dan memberikan ijazah tanpa menahan surat tanah tersebut. Namun,
Orang tua siswa tersebut bersikeras menyatakan tetap ingin membayar tunggakan karena rasa tanggung jawabnya sendiri.
Baca: 3 Catatan Fantastis Madura United Bisa Bikin Persib Bandung Silau
“Kami dari pihak sekolah tidak ada menuntut menjaminkan segala sesuatu (untuk menembus ijazah), tidak ada. Ketika orang tersebut benar tidak mampu, ada surat keterangan dari wali kelas, apalagi didukung oleh pemerintahan setempat. Maka kami membebaskan, tidak ada pembiayaan apa-apa,” katanya.