Soal Penangkapan Gotas, Selly Andriany Gantina: PDI Perjuangan Menjunjung Azas Taat Hukum
Ia mengatakan, PDIP menjunjung azas taat hukum, bahkan tidak hanya soal korupsi, perihal moral dan asusila pun tetap menjadi perhatian partai.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Penjabat Bupati Cirebon, Selly Andriany Gantina, yang juga sebagai ketua bidang di DPD PDI Perjuangan Jabar, yakni selaku Ketua Bidang Maritim, menegaskan siapapun kader partai yang berurusan dengan hukum akan dipecat.
Namun, mengenai mantan wakil bupati Cirebon, Tasiya Soemadi alias Gotas yang ditangkap petugas gabungan dari Kejagung RI dan Kejari Kabupaten Cirebon di Dusun Babadan, Pekalongan, pada Senin (30/4/2018) siang, Selly mengaku belum bisa memastikannya.
"Nanti saya cek dulu datanya, sudah dipecat atau belum. Intinya kalau terjerat hukum langsung dipecat," ujar Selly Andriani Gantian saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Senin (30/4/2018) malam.
Baca: Ini Alasan Persib Berlatih Sore Hari di Stadion Sport Jabar Arcamanik, Gomez Sebut Pemain Happy
Baca: Misteri Segitiga Masalembo, Segitiga Bermuda-nya Indonesia, Benarkah Berkaitan dengan Hal Mistis?
Ia mengatakan, PDIP menjunjung azas taat hukum, bahkan tidak hanya soal korupsi, perihal moral dan asusila pun tetap menjadi perhatian partai.
Menurutnya, PDIP tidak akan pandang bulu bagi kadernya, baik kader baru maupun lama.
Jika terbukti melanggar hukum, maka akan diberikan sanksi.
Ini Curhat Susi, Wanita yang Diduga Dipersekusi Orang Berkaus #2019GantiPresiden: MasyaAllah. . .https://t.co/SxDOaW6JUx
— Tribun Jabar (@tribunjabar) April 30, 2018
"Tapi harus dicatat, mereka melakukan tindakan itu atas nama pribadi, bukam partai. Partainya, mau partai apapun itu tidak bersalah, oknumnya yang bersalah," kata Selly Andriani Gantina.
Secara pribadi, Selly juga berjanji akan mendampingi kasus Gotas sebagai pertemanan dan persaudraaan.
Ia mengatakan banyak hikmah yang didapat bagi partainya dalam peristiwa kali ini.
Para kader partai diimbau selalu memerhatikan kaidah hukum yang berlaku.
"Ini betul betul banyak hikmahnya, membuat struktur partai Cirebon dan Jabar menganggap harus lebih berhati hati," ujar Selly Andriani Gantina.
Sebelumnya, Gotas ditangkap di Dusun Babadan, Pekalongan, pada Senin (30/4/2018) kira-kira pukul 10.30 WIB.
Gotas ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Kabupaten Cirebon pada 2009 - 2012.
Kala itu, Gotas menjabat Ketua DPRD Kabupaten Cirebon dari PDIP.
Iapun langsung dijebloskan ke Lapas Klas I Cirebon, Jalan Kesambi, Kota Cirebon. (*)