2 Gadis Ini Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Pemuda Difabel, Ini Hukuman yang Mereka Terima
Licuk melapor ke polisi, didampingi sang ibu kandung Katarina Djami dan beberapa keluarga terdekatnya.
TRIBUNJABAR.ID - Kasat Reskrim Polres Kupang Kota AKP Pinten Bagus Satrianing Budi mengatakan, SI (17) dan SR (19) mengaku hanya iseng saat melakukan pelecehan seksual terhadap Melkianus Djami alias Licuk (23), seorang pria difabel.
Kedua gadis itu sudah diamankan dan diperiksa oleh aparat Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Dari hasil pemeriksaan sementara, motif kedua perempuan ini melakukan pelecehan seksual sekadar iseng,"ucap Pinten kepada sejumlah wartawan di Kupang, Sabtu (28/4/2018).
Saat melakukan pelecehan itu, ada yang merekam dalam bentuk video, kemudian menyebarkan melalui media sosial (Facebook), sehingga menjadi viral.
2 hari Lagi! Buruan Registrasi Kartu SIM Telkomsel, XL, Indosat, 3, Smartfren, Begini Cara Instannya https://t.co/ZZCRUOfC7j via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) April 29, 2018
Untuk orang yang merekam aksi pelecehan seksual itu lanjut Pinten, pihaknya telah mengetahui identitasnya, namun masih didalami secara intensif.
"Kami akan menggunakan fakta dan hasil pemeriksaan saja. Kami akan memeriksa secara obyektif dan tidak terpengaruh intervensi dari korban maupun pelapor."
Pinten mengakui korban kasus memang difabel.
"Memang korban adalah penyandang difabel tapi kami juga mencari faktor-faktor lain dari sumber yang lain," ujarnya.
Baca: Efek Bus Terguling, Ratusan Karyawan Operator Transjakarta Terancam Dirumahkan
Dua perempuan muda itu, dijerat dengan Pasal 281 KUHP terkait pelecehan seksual di muka umum dengan ancaman hukuman 2,5 tahun.
Keduanya tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
Pihaknya juga masih menelaah untuk menjerat penyebar video pelecehan itu dengan Undang-Undang ITE.
Sebelumnya diberitakan, Melkianus Djami alias Licuk (23), penyandang Difabel asal Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), melaporkan dua orang perempuan muda ke polisi karena mengaku dilecehkan.
Herrie Setyawan Diistirahatkan, Umuh Muchtar: Saya Tidak Ikut Campur Karena Manajemen Dipegang Tedy https://t.co/L7xxjHrffq via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) April 29, 2018
Licuk melaporkan dua remaja perempuan berinisial SI (17) dan SR (19) ke Markas Polda NTT, Jumat (27/4/2018) malam.
Namun Polda NTT kemudian mengantar Licuk bersama keluarganya untuk membuat laporannya di Markas Polres Kupang Kota.
Licuk melapor ke polisi, didampingi sang ibu kandung Katarina Djami dan beberapa keluarga terdekatnya.
Meski seorang difabel, Licuk kesehariannya bekerja sebagai tukang parkir di sebuah rumah makan di Jalan El Tari Kupang.
Baca: Dibantai Persela 1-4, PSMS Medan Dua Kali Babak Belur dengan Skor Mencolok
Pelecehan seksual yang dialami Licuk, dibuatkan dalam video dan telah menyebar dan viral di media sosial.
Ibu kandung Licuk, Katarina Djami mengaku sakit hati, karena putra bungsunya yang berkebutuhan khusus, diperlakukan seperti itu.
"Saya laporkan dua perempuan itu ke polisi, agar mereka segera diproses secara hukum."
"Kami keluarga besar tidak terima Licuk diperlakukan seperti itu," sebutnya. (Igiranus Marutho Bere)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Motif 2 Gadis yang Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Pria Difabel"