Efek Bus Terguling, Ratusan Karyawan Operator Transjakarta Terancam Dirumahkan
Sementara kontrak operasi antara PT Bianglala dan PT Transjakarta seharusnya berakhir September 2018.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Sekitar 200 orang karyawan PT Bianglala Metropolitan, operator Bus Transjakarta terancam dirumahkan.
Alasannya, PT Transjakarta menghentikan operasional 48 armada bus perusahaan tersebut yang beroperasi di hampir semua Koridor untuk angkutan malam hari (amari).
Sanksi tersebut diberikan setelah satu armada bus milik PT Bianglala Meropolitan yang merupakan operator bus Transjakarta terguling di Cawang, Senin (9/4/2018) lalu.
Sementara kontrak operasi antara PT Bianglala dan PT Transjakarta seharusnya berakhir September 2018.
Baca: Rangkaian Hari Tari Sedunia, Kawasan Asia Afrika Masih Ramai Dipadati Pengunjung
Direktur PT Bianglala Metropolitan Wahid Sukamto kepada wartawan mengaku merasa janggal dengan sanksi yang diberikan PT Transjakarta kepada pihaknya.
Menurutnya, sanksi seharusnya hanya diberikan kepada pengemudi dan satu armada yang mengalami kecelakaan.
Bukan menghentikan operasional bus secara keseluruhan.
Dikatakannya, berdasarkan penyelidikan Ditlantas Polda Metro Jaya, kecelakaan itu disebabkan kelalaian pengemudi.
Baca: Jelang Laga Kontra Manchester United, Tim Arsenal Kena Masalah yang Tidak Biasa di Jalanan
"Pengemudi itupun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Ini membuktikan bahwa persoalan bukan karena kelayakan bus," kata Sukamto saat dihubungi, kemarin.
Karena itu, ia menilai tidak ada alasan bagi PT TransJakarta untuk menghentikan operasional ke 48 Bus Amari itu.
Karena status 48 Bus yang dimilikinya layak operasi atau SGO (siap guna operasi) dan hal tersebut sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan PT Transjakarta.
Ia juga menilai evaluasi menyeluruh untuk semua bus tidak tepat.
Dia berharap PT TransJakarta tetap mematuhi kontrak kerjasama yang sedang berjalan.