Miras Oplosan Maut
Produsen Miras Oplosan di Cicalengka Terancam Hukuman Hingga Seumur Hidup
"Berdasarkan hasil laboratorium, penyebab kematian karena miras ini memiliki kandungan methanol yang dicampur dengan (ethyl) alkohol,"
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Misalnya Faisal (22), tukang ojek di sekitar RSUD Cicalengka ini selamat setelah mengkonsumsi miras oplosan tersebut seharga Rp 20 ribu per botol berisi 600 ml.
Berikut 6 Fakta tentang Anak Tukang Gali Kubur yang Lolos SNMPTN dan Masuk Kedokteran Unpad https://t.co/VMM1euF9La via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) April 20, 2018
"Pilih minuman keras ginseng ini karena yang paling murah dan mabuknya cepat," ujar Faisal belum lama ini.
Kapolda menerangkan, Samsudin Simbolon sudah beroperasi sejak dua tahun terakhir di ruangan bawah tanah di rumahnya.
Dalam sehari, ia mampu memproduksi 240 botol dan diedarkan di wilayah Cicalengka, Cileunyi hingga Nagreg.
"Dia jual satu dus miras yang disebut ginseng berisi 24 botol ini seharga Rp 270 ribu dengan harga jual per botol seharga Rp 20 ribu," kata Kapolda.
Baca: Dari Konsep Alam hingga Vintage, Kafe Favorit Kaum Milenial Bandung
Setelah korban berjatuhan, polisi memburu penjual miras oplosan itu. Belakangan diketahui miras dijual oleh Julianto Silalahi yang berjualan tidak jauh dari rumah Samsudin Simbolon.
Dari keterangan Julianto, polisi kemudian mengetahui nama Hamciak Manik selaku produsen yang tidak lain istri dari Samsudin.
Hamciak tidak ingin ditangkap sendiri. Ia menjelaskan pada polisi bahwa otak dari semua peracikan miras mengandung racun itu adalah Samsudin Simbolon, suaminya sendiri.
Hanya, saat akan ditangkap, Samsudin Simbolon sudah melarikan diri ke Pulau Sumatera dengan tujuan Kota Medan.
Siap-siap, Inilah Pengaruh Besar yang Terjadi Pada Kehidupan Bila Facebook Diblokir https://t.co/a3JKVXNyRK via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) April 20, 2018
Setelah pengejaran selama hampir sepekan, Samsudin Simbolon akhirnya ditangkap di Provinsi Jambi di sebuah perkebunan sawit seluas 29 hektare miliknya.
"Kami melacak keberadaan Samsudin, berdasarkan hasil pengembangan ia lari menuju Sumatera Utara via Palembang, Pekanbaru. Sempat menghilang namun kemudian terlacak di Jambi. Kami berkoordinasi dengan Polda Jambi untuk penangkapan dan akhirnya Samsudin berhasil diamankan," kata Agung.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Enggar Pareanom menjelaskan satu tim berjumlah 10 orang diturunkan menangkap Samsudin. Tim berangkat via jalur udara ke Kota Jambi.