Investasi Ilegal
Penting Nih, 3 Investasi Ini Sebaiknya Tidak Anda Ikuti
Tren yang belakangan banyak ditemui di antaranya penawaran perdagangan berjangka.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Saat ini, modus-modus investasi ilegal telah berkembang.
Tren yang belakangan banyak ditemui di antaranya penawaran perdagangan berjangka, multi level marketing (MLM), hingga virtual marketing.
Berikut bentuk-bentuk investasi ilegal yang dirangkum Tribun Jabar dari hasil wawancara Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jl Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, Selasa (17/4/2018).
1. Cryptocurrency
Cryptocurrency merupakan teknologi membuat mata uang digital menggunakan kriptografi untuk keamanan.
Pembuatan mata uang digital itu diklaim tidak dapat dipalsukan.
Nilai harga dari cryptocurrency sebagian besar ditentukan oleh kekuatan "buy and sell", dari para pengguna teknologi itu.
2. Multi Level Marketing (MLM)
Multi Level Marketing (MLM) juga termasuk kategori investasi ilegal.
Tongam menganggap pars nasabah sama sekali tidak mendapat keuntungan.
Mereka hanya diberi janji mendapat uang lebih saat merekrut nasabah baru.
Menurut Tongam, praktik MLM tak sesuai konsep MLM itu sendiri, misalnya penjualan pulsa.
Pasalnya, konsep MLM sejatinya menyediakan barang yang spesifik dan terbatas.
"Pulsa itu tidak spesisifik, karena ada di mana-mana," kata Tongam L Tobing.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/bitcoin_20180126_141022.jpg)