Ahmad Dhani Disebut Beri Gaji Orang Sampai Jutaan Rupiah Demi Sebarkan Ujaran Kebencian

Terdakwa Ahmad Dhani didakwa memberikan gaji setiap bulan kepada seorang admin media sosial sebesar Rp 2 juta per bulan.

Editor: Widia Lestari
Kompas
Ahmad Dhani 

TRIBUNJABAR.ID - Terdakwa Ahmad Dhani didakwa memberikan gaji setiap bulan kepada seorang admin media sosial sebesar Rp 2 juta per bulan.

Admin yang digaji oleh Dhani bernama Suryo Pratomo Bimo.

Hal itu diungkapkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Dedyng Wibianto Atabay saat membacakan dakwaannya dalam sidang kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (16/4/2018.

"Dia digaji Rp 2 juta per bulan oleh terdakwa. Suryo Pratomo Bimo menyalin persis yang ditulis oleh Dhani, yang dikirim melalui pesan WhatsApp," ucap jaksa.

"Saksi Suryo Pratomo Bimo melakukan perbuatan secara sengaja menyebarkan informasi menimbulkan rasa kebencian atau SARA," ujarnya.

Pembacaan dakwaan JPU itu berlangsung singkat.

Dhani yang duduk di bangku terdakwa tampak terlihat santai menyimak pembacaan itu.

"Sudah dengar. Mengerti," jawab Dhani saat ketua majelis hakim Ratmoho menanyakan kepada Dhani atas pembacaan dakwaan.

Setelah itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Dhani dan tim penasihat hukum untuk mengajukan eksepsi.

Dhani dan tim kuasa hukum menyatakan akan mengajukan eksepsi pada pekan depan.

Adapun pentolan band Dewa 19 itu diduga melanggar Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Ancaman hukuman yang menanti suami penyanyi Mulan Jameela itu adalah enam tahun penjara.

Kasus ini bermula saat Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Atas kicauannya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian.

Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.

Baca: Rahangnya Tertimpa Rangka Besi Gedung Sarang Burung Walet, Tri Intan Sudah Dioperasi

Baca: Asyik Pamer Potret Mesra di Jerusalem, Mulan Jameela dan Ahmad Dhani Mendadak Dapat Kabar Buruk

Baca: Ahmad Dhani Semakin Berani Meski jadi Tersangka, Ancam Lakukan ini Bila Pemerintahan Jokowi Berakhir

Baca: Sebelum Meninggal, Dalang Cilik Ini Sempat Minta Dibelikan Mainan dan Buat Wayang dari Karton

Dalam persidangan kasus yang menjerat Dhani, majelis hakim Ratmoho, Sudjarwanto, dan Totok Sapto Indrato ditunjukan untuk menangani kasus ujaran kebencian tersebut.

Sebelumnya, penyidik kepolisian telah menyerahkan lima alat bukti kepada kejaksaan.

Yakni screenshoot akun Twitter atas nama Ahmad Dhani Prasetyo; satu unit HP; satu buah email beserta password; satu buah akun Twitter dengan nama ADP; dan sebuah simcard.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved