Heboh Bocah SMP Menikah, Inilah 7 Fakta di Baliknya, Nomor 4 Jadi Alasan Dibolehkan Menikah

Terkait dengan pernikahan dini ini, berikut 7 fakta terkait yang berhasil dirangkum.

Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
istimewa
Sepasang kekasih berusia muda di Bantaeng memilih untuk menikah. Usia calon pengantin (catin) pria baru 15 tahun 10 bulan dan wanita masih 14 tahun 9 bulan 

TRIBUNJABAR.ID - Pernikahan dini kembali terjadi di Sulawesi Selatan.

Setelah pernikahan anak di bawah umur di Kabupaten Bulukumba, Juli 2017 lalu, kali ini terjadi di Kabupaten Bantaeng, 2 kabupaten yang bertetangga.

Di Bulukumba, pasangan yang menikah adalah Awal Rahman (13) dan Awalia Mar'a (14).

Awal Rahman dan Awalia Mar’a
Awal Rahman dan Awalia Mar’a yang melangsungkan pesta pernikahan di Borong Rappoa, Kecamatan Kindang, Bulukumba. (FACEBOOK.COM/EVHY VHYIIOO)

Sementara di Bantaeng yang menikah belum diketahui namanya, namun usia si laki-laki baru 15 tahun 10 bulan dan si perempuan masih 14 tahun 9 bulan.

 

Pernikahan dini mereka terungkap setelah mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bantaeng untuk mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin), Kamis (12/4/2018).

Baca: Jangan Sampai Terlambat! Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung Ada di 2 Lokasi Ini

Baca: Ruhut Sitompul Kembali Berkicau, Sambil Tertawa Lontarkan Sindiran untuk Si Tua

Terkait dengan pernikahan dini ini, berikut 7 fakta terkait yang berhasil dirangkum.

1. Calon mempelai sebaya.

Si laki-laki baru 15 tahun 10 bulan dan si perempuan masih 14 tahun 9 bulan.

2. Sebelum naik ke pelaminan, mereka mendaftarkan rencana pernikahannya kepada KUA Kecamatan Bantaeng, lalu mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin), Kamis (12/4/2018), serta untuk mendapatkan pencatatan pernikahan.

3. Karena usia mereka yang belum memenuhi syarat untuk menikah sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, pihak KUA setempat sempat menolak dengan mengeluarkan blanko N9 (penolakan pencatatan).

Menurut Undang Undang tentang Perkawinan, batas usia minimal untuk menikah bagi perempuan adalah 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.

4. Tapi rupanya usaha kedua sejoli ini tak sampai disitu.

Mereka mengajukan permohonan dispensasi kepada Pengadilan Agama Bantaeng dan permohonannya dikabulkan.

5. Pihak KUA kemudian mencari informasi soal penyebab anak di bawah umur ini nikah ini.

Bukan karena dijodohkan ataupun si wanita tengah berbadan dua (hamil), tapi memang keinginan kuat keduanya, ditambah si perempuan yang diketahui takut tidur sendiri sebab dia tinggal sebatang kara di rumahnya.

Ibunya meninggal dunia dan ayahnya kerap ke luar daerah untuk urusan pekerjaan.

6. Informasi dari bibinya, sebagaimana dikutip dari laman Sulsel.kemenag.go.id, calon mempelai perempuan berstatus pelajar SMP.

Dia duduk di bangku kelas II atau kelas VII.

Di sekolahnya, dia juga siswi berprestasi.

7. Kabar rencana pernikahan dini ini ramai dikomentari warganet pada Facebook (facebookers).

Pemilik akun Wanda Parrangan menulis komentar, "Belajaralah dulu dek... Dilan itu bohong klo rindu itu berat, yg berat itu beban hidupmu."

Pemilik akun Zidan Abie Oentoengmenulis komentar, "ketakutan menikah muda adalah bisikan syetan agar lebih bnyak kemaksiatan."

Pemilik akun Nur Syamsimenulis komentar, "Mgkn dia ud snggup jd IRT mkx cpt buru2 nikah,at tkutx pcrx dmlki org lain,hehehehe."

Pemilik akun Vhy J V-imenulis komentar, "Sebenarx bgus ini tawwa krn dia suruh pcrx nikahi dri pada dia panggil pacarx temani nginap di rmh nya krna takut sendrian di rmh ujung2x zina..... Ini cewe ibux sdah meniggal , bpkx kerja di luar bantaeng jadi di sendri di rmh , cuman usiax masih muda blum siap mental.."

Pemilik akun Rafiul Fi menulis komentar, "Anak mudah zaman now ...mantap tawwa..."

Pemilik akun Farid Muhmenulis komentar, "Semoga sakinah,mawaddah, dan warahma !"

Baca: Pernah Ditolak KUA, Dua Sejoli yang Masih SMP Ini Minta Dispensasi ke Pengadilan Agama

Baca: Pernikahan 2 Siswa SMP Ini Bikin Heboh Jagat Maya, Disetujui Pengadilan Agama

Baca: Pernyataan Kontroversi Mario Gomez, Biasa Bikin Kejutan Sampai Tak Takut Perang Terbuka

Pemilik akun Hary Abbas Nosamenulis komentar, "tingkatkan itu dek' paentenngi sirinu, wlaupun kmu msih usia muda tpi jdilah laki² yg brtanggun jawab.... krna skrng bukan persoalan jodoh tpi uang panai susa...."

Pemilik akun Dani Al Danimenulis komentar, "Lbih bagus tawwa.....Dr pd pacaran d luar nikah..mnding pcaran stlah nikah...."

Pemilik akun Luqman Achmadmenulis komentar, "Astaga.usiamu masih muda.isilah dengan ilmu.yg tua saja banyak bubar.kawin itu bukan sinetron.disitu ada keikhlasan.jujur.setia.sabar dan kepercayaan."

Pemilik akun Muh Riswandimenulis komentar, "Belumpi nabahagiyakn orng tuanya mau mi menikh.."

Pemilik akun Bhagasmenulis komentar, "Lebih cepat lebih bagus tawwa,,,terhindar dari perbuatan maksiat."

Pemilik akun Andianggunsasmitamenulis komentar, "Itu lbh baik dri pda yang udah gede pacaran smpe bertahun" bknx ngajak nikah malah katakan putus hhh nikah muda itu slh satu cara untuk menjauhi yg namax BERZINAH #POSITIF."(*)

(Tribun Timur/Edi Hermawan)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved