Pernikahan 2 Siswa SMP Ini Bikin Heboh Jagat Maya, Disetujui Pengadilan Agama
Usia calon pengantin (Catin) pria baru 15 tahun 10 bulan dan wanita masih 14 tahun 9 bulan.
TRIBUNJABAR.ID, BANTAENG- Baru-baru ini, sepasang kekasih belia di Bantaeng, Sulsel, menghebohkan jagad maya.
Mereka memilih untuk menikah muda. Usia calon pengantin (Catin) pria baru 15 tahun 10 bulan dan wanita masih 14 tahun 9 bulan.
Umur yang belum cukup sesuai peraturan UU.
Pasangan ini pun telah mendaftarkan perkawinan mereka itu ke KUA Kecamatan Bantaeng dan mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin), Kamis (12/4/2018).
Empat Warung Makan Kekinian di Kota Bandung, Enak dan Murah Meriah https://t.co/457RXQa0q5 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) April 14, 2018
Penghulu Fungsional pada KUA Kecamatan Bantaeng, Syarif Hidayat, mengaku baru kali pertama memeriksa berkas calon pengantin yang usianya begitu belia.
"Ini pertama kalinya saya dapat ada catin (calon pengantin) semuda ini. Usianya kan biasa nanti di atas yang dipersyaratkan apalagi ini dua-duanya sangat muda," ujarnya via rilis, Sabtu (14/3/2018).
Dia menyebutkan, karena usianya yang belum memenuhi syarat itu, pihak KUA setempat sempat menolak dengan mengeluarkan blanko N9 (penolakan pencatatan).
Lantas bagaimanakah aturan untuk menikah muda di bawah umur?
Dikutib di situs hukumonline.com mengatakan suatu perkawinan adalah sah bila dilakukan berdasarkan ketentuan agama dan kepercayaannya masing-masing sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”).
Baca: Malam Nanti, Manchester City Bakal Pesta Juara Liga Inggris Andai . . .
Kemudian mengenai umur orang yang akan kawin, di dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) UUP disebutkan bahwa Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.
Berdasarkan ketentuan pasal itu, maka yang dimaksud dengan perkawinan di bawah umur adalah perkawinan yang dilakukan sebelum usia 19 tahun bagi laki-laki dan sebelum usia 16 tahun bagi perempuan.
Tujuan dari ditetapkannya batasan umur ini adalah untuk menjaga kesehatan suami-isteri dan keturunan (penjelasan Pasal 7 ayat [1] UUP).
Lalu, bagaimana bila tetap ingin melaksanakan perkawinan jika umur salah satu atau kedua calon mempelainya di bawah ketentuan yang dibolehkan UUP?