Operasi KPK di Bandung Barat
Sambil Gunakan Rompi Tahanan KPK, Abubakar Sempat Tebar Senyuman
Perlu diketahui, penyidik KPK baru saja memeriksa Bupati Bandung Barat, Abubakar sebagai tersangka kasus suap.
Penulis: Fauzie Pradita Abbas | Editor: Fauzie Pradita Abbas
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Bupati Bandung Barat, Abubakar yang menjadi tersangka kasus suap, keluar meninggalkan ruangan pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/4/2018) pukul 17.20.
Abubakar keluar mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.

Meski berstatus sebagai tersangka dan hendak ditahan, Bupati Bandung Barat dua periode itu masih menyunggingkan senyum.
Begitu sampai di pintu lobby KPK dan hendak masuk ke dalam mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Guntur, Abubakar hanya menyampaikan kalimat singkat.
"Sebagai warga negara Indonesia yang baik, saya jalani," ujar Abubakar singkat, saat keluar dari gedung KPK, Kuningan, Jakarta Pusat, Kamis (12/4/2018).
Seperti diberitakan tribunnews.com, Abubakar tetap mengenakan tongkat dan pecinya saat memasuki mobil yang membawanya ke Rutan Guntur.
Perlu diketahui, penyidik KPK baru saja memeriksa Bupati Bandung Barat, Abubakar sebagai tersangka kasus suap.
Hal tersebut disampaikan juru bicara KPK, Febri Diansyah. Menurut Febri, Politikus PDI Perjuangan itu dinyatakan sehat dan bisa menjawab secara baik pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK.
Ini sekaligus menepis isu bahwa Abubakar saat ini dalam kondisi kurang sehat.
"Informasi dari penyidik, yang bersangkutan dapat merespons pertanyaan dengan baik dan dalam keadaan sehat," kata Febri dalam pesan singkatnya, Kamis (12/4/2018).
Ia menekankan bahwa pemeriksaan tersebut bertujuan untuk meminta keterangan dari Abubakar terkait dugaan adanya penerimaan suap dari beberapa pejabat yang berdinas di pemerintah kabupaten Bandung Barat.
"KPK menyampaikan hak-hak tersangka dan juga mengklarifikasi beberapa informasi awal terkait dugaan pertemuan, permintaan dan penerimaan uang dari sejumlah dinas," kata Febri.
Sebelumnya, komisi anti rasuah itu telah menetapkan Abubakar sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Status tersangka yang kini disandangnya itu karena ia diduga menerima suap dari sejumlah pejabat yang berdinas di Bandung Barat.
Tidak hanya dirinya, ada tiga orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Weti Lembanawati, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Asep Hikayat, serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Adiyoto.
Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bandung Barat Abubakar (ABB) sebagai tersangka suap dari Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat (AHI).
KPK juga menetapkan Asep Hikayat sebagai tersangka.
Dua pejabat lainnya yakni, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati (WLW) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adiyoto (ADP) pun ditetapkan sebagai tersangka.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sekaligus menetapkan tersangka, sebagai berikut, diduga sebagai penerima ABB, WLW, dan ADY. Sedangkan sebagai pemberi AHI," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (11/4/2018).
Penetapan tersangka Abubakar terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar penyidik KPK, Selasa (10/4/2018) malam.
Baca: Satu Warga Cipanas Tewas, Polsek Pacet Gerebek Rumah Kontrakan Pengoplos Miras
Atas perbuatannya, Abubakar, Weti, dan Adiyoto dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, Asep diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diduga 'Palak' Kepala SKPD untuk Biayai Keperluan Istrinya di Pilkada

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, mengungkapkan bahwa Bupati Bandung Barat, Abubakar (ABB), menerima uang suap untuk biaya istrinya, Elin Suharliah, maju dalam Pilkada 2018.
Demi mengantarkan istrinya sebagai Bupati Bandung Barat pada periode 2018-2023, Abubakar meminta uang kepada sejumlah kepala dinas.
"Diduga ABB (Abubakar) meminta uang ke sejumlah kepala dinas untuk kepentingan pencalonan istrinya, Elin Suharlian, sebagai Bupati Bandung Barat 2018-2023," ujar Saut di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (11/4/2018).
Baca: Rumah Pribadi Bupati Bandung Barat Abubakar Tampak Sepi, Hanya Ada 5 Orang yang Berjaga
Uang tersebut rencananya digunakan untuk membayar lembaga survei yang digunakan untuk menghitung elektabilitas istrinya.
"Hingga April, Bupati terus menagih permintaan uang ini salah satunya untuk melunasi pembayaran ke lembaga survei," jelas Saut.
Akhirnya untuk mengumpulkan uang tersebut, Abubakar meminta pertolongan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati (WLW) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adiyoto (ADY).
Baca: Setelah Aibnya Dibongkar Ibu David Noah, Pengacara Gracia Indri Ungkap Ada Kejanggalan Ini
"WLW dan ADY bertugas untuk menagih ke SKPD sesuai janji yang disepakati," tambah Saut.
Hingga akhirnya, mereka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar penyidik KPK, kemarin malam, Selasa (10/4/2018).
Atas perbuatannya, Abubakar, Weti, dan Adiyoto dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, Asep diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Memohon Agar Tak Ditangkap
Bupati Bandung Barat, Abubakar, sempat membantah bahwa dirinya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan oleh KPK pada Selasa (10/4/2018) malam.
Padahal menurut pihak KPK, Abubakar tidak langsung dibawa ke Jakarta karena alasan kemanusiaan.
Abubakar sempat memohon-mohon kepada penyidik untuk tidak ditangkap.
"Yang bersangkutan memohon untuk tidak diamankan karena akan melakukan kemoterapi dan berada dalam kondisi tidak fit," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (11/4/2018).
Atas dasar permohonan Abubakar tersebut, penyidik akhirnya mengurungkan rencana untuk mengamankan Abubakar ke Jakarta.
Baca: Bupati Bandung Barat Jalani Pemeriksaan di Gedung KPK, Abubakar Enggan Berkomentar
Penyidik akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap Abubakar di rumahnya. Serta melakukan koordinasi dengan dokter pribadi Abubakar.
Penyidik juga meminta Abubakar membuat surat pernyataan untuk datang ke Kantor KPK usai menjalani kemoterapi di Bandung.
Namun alih-alih menyesali perbuatannya, Abubakar malah membuat konferensi pers kepada wartawan setempat bahwa dirinya tidak terjaring OTT KPK.
"Yang bersangkutan malamnya malah menyanggah pernyataan KPK dan mengatakan KPK hanya melakukan klaim atas penangkapannya," ungkap Saut.
Selain Abubakar, dalam kasus ini KPK juga menetapkan Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat (AHI) sebagai tersangka pemberi suap.
Baca: Bupati Bandung Barat Jalani Pemeriksaan di Gedung KPK, Abubakar Enggan Berkomentar
Bersama dengan dua pejabat lainnya yakni, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati (WLW) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adiyoto (ADY) yang diduga sebagai penerima suap.
Atas perbuatannya, Abubakar, Weti, dan Adiyoto dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, Asep diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Aher: Saya Prihatain

Penangkapan Bupati Bandung Barat, Abubakar, membuat Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan sedih.
"Ya saya prihatin, sedih. Kami berharap tidak terjadi lagi di Jawa Barat," ujar Aher, sapaan Ahmad Heryawan, ketika ditemui wartawan di Hotel Intercontinental, Bandung, Kamis (12/4/2018).
Sebelumnya, Bupati Subang, Imas Aryumningsih, juga ditangkap KPK dalam OTT.
"Saya berharap sampai akhir masa jabatan tidak ada apa-apa. Ternyata di Subang terjadi, di KBB terjadi, keduanya ada kaitan dengan pilkada," ujarnya.
Aher mengimbau para bupati/wali kota se-Jawa Barat untuk tidak tergoda melakukan praktik korupsi, termasuk gratifikasi dan mark up anggaran.
Ia meminta bupati/wali kota tidak bermain-main dengan pengelolaan keuangan.
Baca: Begini Cara Napi Lapas Jelekong Menipu Korban untuk Telanjang Saat Video Call
Baca: Kompak Banget, Para Finalis Indonesian Idol Pertama Masih Sering Kumpul Bareng Lho
"Untuk calon kepala daerah, bekerja keras sejak awal, hidup tanpa korupsi. Insya Allah kalau terpilih, hidup tanpa korupsi," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan Bupati Bandung Barat, Abubakar, ditetapkan KPK sebagai tersangka, Rabu (11/4/2018).
Abubakar diduga meminta uang kepada sejumlah dinas untuk memuluskan pencalonan istrinya, Elin Suharliah, sebagai calon bupati Bandung Barat.
Tugas Diambil Alih

Wakil Bupati Bandung Barat, Yayat T Soemitra resmi menjadi pelaksana tugas (Plt) sebagai Bupati Bandung Barat, setelah bupati non aktif, Abubakar ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yayat mengaku telah menerima surat keputusan (SK) dari Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, untuk mengambil alih tugas dan kewenangan bupati.
Baca: Identitas Rocky Gerung Semakin Terbongkar, Ternyata Bukan Dosen UI, Akui Titel Profesor Gadungan
Baca: Mario Gomez Tekankan Ini Jelang Lawan Arema yang Tak Pernah Dikalahkan Persib Bandung di Markasnya
Kondisi saat ini di Pemkab Bandung Barat, Yayat menegaskan tak akan kosong karena dirinya menjadi pelaksana tugas secara otomatis dalam mengambil semua tugas dan kewenangan.
"Ada langkah depan mata yang kami akan fokuskan yakni utamakan pelayanan pada warga. Itu nomor satu tak boleh ada penurunan semangat" ujarnya.