Operasi KPK di Bandung Barat

Sambil Gunakan Rompi Tahanan KPK, Abubakar Sempat Tebar Senyuman

Perlu diketahui, penyidik KPK baru saja memeriksa Bupati Bandung Barat, Abubakar sebagai tersangka kasus suap.

Penulis: Fauzie Pradita Abbas | Editor: Fauzie Pradita Abbas
tribunnews
Tribunnews.com/Fitri Wulandari Bupati Bandung Barat, Abubakar yang kini telah berstatus sebagai tersangka dugaan suap saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2018), untuk dibawa ke Rutan Guntur. 

Mereka adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Weti Lembanawati, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Asep Hikayat, serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Adiyoto. 

Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap

Bupati Bandung Barat Abubakar (memakai baju putih) tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (11/4/2018) malam. Bupati Bandung Barat Abubakar menjalani pemeriksaan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bandung Barat terkait dugaan suap kepentingan pilkada di Bandung Barat.
Bupati Bandung Barat Abubakar (memakai baju putih) tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (11/4/2018) malam. Bupati Bandung Barat Abubakar menjalani pemeriksaan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bandung Barat terkait dugaan suap kepentingan pilkada di Bandung Barat. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bandung Barat Abubakar (ABB) sebagai tersangka suap dari Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat (AHI).

KPK juga menetapkan Asep Hikayat sebagai tersangka.

Dua pejabat lainnya yakni, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati (WLW) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adiyoto (ADP) pun ditetapkan sebagai tersangka.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sekaligus menetapkan tersangka, sebagai berikut, diduga sebagai penerima ABB, WLW, dan ADY. Sedangkan sebagai pemberi AHI," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (11/4/2018).

Penetapan tersangka Abubakar terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar penyidik KPK, Selasa (10/4/2018) malam.

Baca: Satu Warga Cipanas Tewas, Polsek Pacet Gerebek Rumah Kontrakan Pengoplos Miras

Atas perbuatannya, Abubakar, Weti, dan Adiyoto dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, Asep diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diduga 'Palak' Kepala SKPD untuk Biayai Keperluan Istrinya di Pilkada

Pasangan Elin S Abubakar - Maman Sunjaya akhirnya menjadi pasangan bakal calon terakhir yang mendaftar di KPUD KBB, Rabu (10/1/2018) malam.
Pasangan Elin S Abubakar - Maman Sunjaya akhirnya menjadi pasangan bakal calon terakhir yang mendaftar di KPUD KBB, Rabu (10/1/2018) malam. (Tribunjabar/Muhamad Nandri Prilatama)

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, mengungkapkan bahwa Bupati Bandung Barat, Abubakar (ABB), menerima uang suap untuk biaya istrinya, Elin Suharliah, maju dalam Pilkada 2018.

Demi mengantarkan istrinya sebagai Bupati Bandung Barat pada periode 2018-2023, Abubakar meminta uang kepada sejumlah kepala dinas.

"Diduga ABB (Abubakar) meminta uang ke sejumlah kepala dinas untuk kepentingan pencalonan istrinya, Elin Suharlian, sebagai Bupati Bandung Barat 2018-2023," ujar Saut di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (11/4/2018).

Baca: Rumah Pribadi Bupati Bandung Barat Abubakar Tampak Sepi, Hanya Ada 5 Orang yang Berjaga

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved