Operasi KPK di Bandung Barat

Bupati Abubakar Ditangkap KPK, Dipecat dari PDIP, Tidur di Penjara, Bagaimana dengan Istrinya?

Ketua Umum PDI-P dalam setiap rapat, baik formal maupun informal, sudah berkali-kali menyampaikan, jangan lakukan perbuatan yang melanggar

Infografis Pernah Terjerat 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Bupati Bandung Barat (nonaktif) Abubakar dikeluarkan dari struktur Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Pemecatan ini dilakukan setelah Abubakar ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

Sekretaris DPD PDI-P Jawa Barat, Abdy Yuhana, mengatakan tindak pidana yang dilakukan Abubakar ini tidak ada kaitannya dengan kepentingan PDI-P, tapi hanya aktivitas untuk kepentingan pribadi.

Hal ini bertentangan dengan komitmen PDI-P untuk memberantas korupsi di Indonesia.

"Partai memecat atau memberhentikan Pak Abubakar dari keanggotaaanya sebagai anggota PDI-P karena sudah berkali-kali dalam pertemuan apa pun di depan semua kader, disampaikan jangan lakukan tindak pidana, apalagi korupsi," kata Abdy dalam konferensi pers di Kantor DPD PDI-P Jabar, Jumat (13/4).

Dengan keputusan itu, posisi Abubakar, yang tadinya merupakan Ketua DPC PDI-P Kabupaten Bandung Barat, digantikan sementara oleh Yadi Srimulyadi.

Karena sudah memecat Abubakar, PDI-P pun tak akan memberikan bantuan hukum apa pun kepada Abubakar, yang pertah menjabat dua kali sebagai bupati Bandung Barat setelah diusung PDI-P.

"Ketua Umum PDI-P dalam setiap rapat, baik formal maupun informal, sudah berkali-kali menyampaikan, jangan lakukan perbuatan atau aktivitas yang melanggar, yang berhubungan dengan pidana, terutama yang terkait dengan korupsi," katanya.

Jika ada kader PDI-P yang berurusan dengan hukum, kata Abdy, dengan seketika partai akan memberhentikannya. "Tidak saja dipecat dari posisi politik di strukur partai, tapi juga dari keanggotaan partai," katanya.

Abubakar menjadi tersangka menyusul operasi tangkap tangan yang digelar penyidik KPK terhadap sejumlah pejabat daerah di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Selasa (10/4) malam.

Abubakar diduga telah meminta uang kepada sejumlah kepala dinas di KBB untuk kepentingan pencalonan istrinya, Elin Suharlian, sebagai bupati Bandung Barat 2018-2023.

Pada pilkada serentak tahun ini Elin, yang maju bersama Maman Sunjaya, diusung oleh PDI-P.

Baca: Wakil Ketua Komisi X DPR RI Sebut Garut Harus Punya Bioskop, Ini Alasannya

Selain Abubakar, tiga pejabat KBB lainnya, yakni Kepala Badan Kepegawaian, Asep Hikayat; Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Weti Lembanawati; dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Adiyoto (ADP); juga ditetapkan sebagai tersangka.

Abubakar, Weti, dan Adiyoto dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved