Wakil Ketua DPRD Purwakarta Mengaku Baru Tahu Soal SPPD Fiktif Saat Diperiksa Kejari
"Ya yang fiktif itu baru tahu pas kemarin weh, pas pemeriksaan itu. Saat diperlihatkan oleh penyidik,"
Penulis: Haryanto | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA- Wakil Ketua DPRD Purwakarta, Warseno, baru mengetahui adanya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) anggota dewan fiktif saat pemeriksaan oleh pihak Kejari Purwakarta.
Ia diperiksa oleh jaksa penyidik di Kantor Kejaksaan Negeri di Jalan Siliwangi, Nagri Kidul, Purwakarta Selasa (2/4/2018) siang.
"Ya yang fiktif itu baru tahu pas kemarin weh, pas pemeriksaan itu. Saat diperlihatkan oleh penyidik," katanya, saat ditemui di ruangannya di gedung DPRD Purwakarta, Jalan Pemuda, Jumat (5/4/2018).
Sebagai contoh kecil, ia mengatakan adanya kejanggalan pada jumlah bimbingan teknis.
Cukup Pakai Wadah Telur, Begini Cara Mudah Menanam Bawang Merah Tanpa Tanah https://t.co/p2tJ0pexKw
— Tribun Jabar (@tribunjabar) April 7, 2018
Pada pemeriksaan yang dilakukan kepadanya, penyidik menyebut ada delapan bimtek pada tahun 2016.
Namun, ia merasa bimtek yang dilakukan pada jangka waktu tersebut hanya tujuh kali.
"Contohnya Bintek, lah. Dalam satu tahun itu, Bimtek hanya tujuh kali tapi di situ (SPJ yang diperlihatkan) ada delapan," sebutnya.
Pria dari fraksi PDIP itu mengungkapkan sebelum dilakukan pemeriksaan, ia tidak mengetahui adanya SPJ perjalanan dinas yang dipalsukan.
Baca: Jadwal Siaran Langsung Malam Ini, Everton vs Liverpool Mulai Pukul 18:30
Karena selama menjabat sebagai wakil rakyat, ia mengaku melaksanakan perjalanan dinas ataupun kunjungan kerja ke daerah itu telah dijadwalkan.
Hal itu termasuk soal anggaran yang dikeluarkan telah ditetapkan pada rapat anggaran dan penentuan kunker dan perjalanan dinas dilakukan rapat badan musyawarah (Bamus).
"Masing-masing itu kan sudah dijadwalkan apa yang harus dilakukan. Enggak asal berangkat," ucapnya.
Baca: Jelang Persib Bandung vs Mitra Kukar: Maung Bandung Rotasi, Rafael Berges Tak Peduli
