Wow! 2 Warga Ini Nyaris Dapat Rp 1 Miliar, Uang Ganti Rugi Lahan yang Dipakai Proyek Kereta Cepat
Rumahnya yang berlokasi di Mengger berdiri di atas lahan seluas 90 meter persegi.
Penulis: Theofilus Richard | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sejumlah warga Mengger, Bandung Kidul, Kota Bandung, merasa puas dengan ganti rugi yang diterima dari pembebasan lahan yang terkena proyek Kereta Cepat.
Toha, seorang warga Mengger, menerima uang ganti rugi sekira Rp 900 juta.
Rumahnya yang berlokasi di Mengger berdiri di atas lahan seluas 90 meter persegi.
"Saya rasa sudah sesuai. Nanti rencananya saya mau pindah ke Jalan Radio," ujarnya setelah acara Penyeragan Ganti Rugi Lahan Kereta Cepat, Kantor BPN Kota Bandung, Jumat (6/4/2018).
Baca: Massa Islam Kota Tasikmalaya Ancam Banjiri Jakarta Jika Sukmawati Tidak Segera Diproses Hukum
Baca: Raditya Dika Cerita Kalau Setiap Jam 2 Pagi, Kursi di Rumahnya Gerak Sendiri: Gue Harus Percaya Gak?
Oom Komara, warga Mengger lainnya juga merasa uang ganti rugi sudah cukup.
Lahan Oom Komara yang digunakan proyek Kereta Cepat adalah sebuah kolam pemancingan.
Rencananya uang ganti rugi itu aka digunakan untuk membuka usaha lain.
Mimpi Buruk Persib Bandung di Liga 1, Fernando Soler Dipertaruhkan, 2 Fakta Ini Paling Mencolok https://t.co/nRwWj2OuhD via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) April 6, 2018
"Lahan saya seluas 149 meter persegi, itu kolam. Saya mendapat ganti rugi sekira Rp 853 juta," ujarnya.
Yudi, warga Mengger lainnya juga merasa ganti rugi sudah cukup.
Rumahnya yang berada di atas lahan seluas 364 meter persegi mendapat ganti rugi sekira Rp 450 juta.
"Sebenarnya saya sudah punya rumah di tempat lain. Tapi uang ganti rugi akan digunakan untuk membeli rumah lagi," ujarnya.
Di Kota Bandung ada 1.131 bidang tanah yang dibebaskan untuk proyek Kereta Cepat.
Ketiga warga tersebut di atas merupakan perwakilan dari 14 pemilik lahan di wilayah Mengger, Bandung Kidul, Kota Bandung, menerima ganti rugi lahan yang digunakan untuk pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Kantor ATR/BPN Kota Bandung, Jumat (6/4/2018)
Hingga saat ini baru pemilik dari 800 bidang tanah yang mendapat ganti rugi.
Direktur Utama Pilar Sinergi BUMN Indonesia, Natal Argawan, mengatakan segera menyelesaikan masalah ganti rugi pada Bulan April 2018. (*)