Wow! 2 Warga Ini Nyaris Dapat Rp 1 Miliar, Uang Ganti Rugi Lahan yang Dipakai Proyek Kereta Cepat

Rumahnya yang berlokasi di Mengger berdiri di atas lahan seluas 90 meter persegi.

Penulis: Theofilus Richard | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUNJABAR.CO.ID/THEOFILUS RICHARD
Serah terima ganti rugi lahan warga yang terkena proyek Kereta Cepat, Kantor ATR/BPN Kota Bandung, Jumat (6/4/2018) 

Di Kota Bandung ada 1.131 bidang tanah yang dibebaskan untuk proyek Kereta Cepat.

Ketiga warga tersebut di atas merupakan perwakilan dari 14 pemilik lahan di wilayah Mengger, Bandung Kidul, Kota Bandung, menerima ganti rugi lahan yang digunakan untuk pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Kantor ATR/BPN Kota Bandung, Jumat (6/4/2018)

Hingga saat ini baru pemilik dari 800 bidang tanah yang mendapat ganti rugi.

Direktur Utama Pilar Sinergi BUMN Indonesia, Natal Argawan, mengatakan segera menyelesaikan masalah ganti rugi pada Bulan April 2018. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved