Tega Cabuli Anaknya Sendiri, Buruh Serabutan Ini Beri Korbannya Rp 5 Ribu untuk Tutup Mulut
Entah apa pikiran yang ada di dalam benak D (45) sehingga tega mencabuli anaknya sendiri
Penulis: Hakim Baihaqi | Editor: Yudha Maulana
Laporan wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Entah apa pikiran yang ada di dalam benak D (45) warga Kampung Cihuni, Desa Cihuni, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut, yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri.
D yang sehari-sehari bekerja sebagai buruh serabutan, nekat melakukan tindakan bejat tersebut kepada SM (14) yang merupakan anak kandungnya sendiri di kediaman tersangka sebanyak 12 kali.
Dalam praktik kejahatan tersebut, D beberapa kali menggerayangi bahkan sampai nekat ingin menyetubuhi anak kandungnya yang saat ini duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) dan merupakan anak pertama dari dua bersaudara.
Baca: Mario Gomez Belum Tentukan Nasib Dua Pemain Seleksi Hari Ini
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kejahatan ini terungkap setelah ada laporan dari ibu kandung korban yang merasa curiga karena anak tersebut tidak ingin tinggal bersama ayah kandung dan hanya ingin tinggal bersama neneknya.
Atas kecurigaan tersebut, ibu kandung korban sekaligus saksi ini, lantas melaporkan kejadian bejat tersebut kepada aparat kepolisian pada Rabu (4/4/ 2018).
Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna, mengatakan, setelah melakukan perbuatan tersebut, kemudian tersangka memberikan uang sebesar Rp 5 ribu sebagai uang tutup mulut agar tidak melapor kepada siapapun.
"Tersangka berbicara ke korban jangan bilang ke mamah," kata Budi saat gelar perkara di Mapolres Garut, Jalan Jend Sudirman, Kabupaten Garut, Kamis (5/4/2018).
Baca: Ketika Korban Teror, Mantan Teroris dan Pakar Terorisme Duduk Bersama Membedah Buku La Tayas
Terkait kejahatan tindakan pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur ini, kepolisian mengumpulkan sejumlah barang bukti, yakni satu baju tidur lengan panjang warna krem, satu celana dalam warna putih, dan satu buah miniset putih merah muda.
Budi mengatakan, akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 81 dan pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI no 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kurungan pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta ditambah sepertiga dari ancaman pidana," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/gelar-perkara-kasus-pencabulan-di-mapolres-garut-kamis-542018_20180405_113515.jpg)