Jumat, 15 Mei 2026

Fakta Kesehatan di Balik Sunah Nabi Membunuh Cicak

Seberapa sering Anda melihat cicak yang menempel di dinding rumah Anda atau di tempat lainnya?

Tayang:
Penulis: Yudha Maulana | Editor: Yudha Maulana
Kolase Tribun Jabar
Cicak 

Sunah Nabi

Di dalam ajaran agama Islam, membunuh cicak merupakan suatu sunah yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW.

Dari hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah, Rasulullah bersabda: "Barang siapa membunuh cicak dalam sekali pukul, maka ditulis untuknya seratus kebaikan, dan dalam dua kali pukulan kurang dari itu (seratus kebaikan), dan dalam tiga kali pukulan, kurang dari itu." (HR. Muslim)

Hadits di atas adalah dalil dibolehkannya kita untuk membunuh cicak, dengan membunuhnya kita mendapatkan pahala seratus kebaikan. Bahkan tujuh kesalahan kita akan terhapuskan.

Cicak adalah binatang yang jahat. Nabi bersabda: "Sesungguhnya Nabi Shallallahu Alaihi Wa sallam memerintahkan untuk membunuh cicak, dan Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam menamainya dengan nama Fawaisiqo (Binatang jahat)" (HR. Muslim)

Cara membunuh cicak sebisa mungkin sekali bunuh, agar ditulis seratus kebaikan. Imam An-Nawawi dalam kitab Syarah muslim mengatakan: "Para Ulama sepakat bahwa bahwa cicak adalah hewan kecil yang mengganggu."

Baca: Otot Diganti Robot, Ini 4 Pekerjaan yang Terancam Punah 12 Tahun ke Depan, Salah Satunya Kasir

Dilansir dari eramuslim.com, Ustaz Sigit Pranowo Lc mengartikan hadits tersebut merupakan suatu amalan sunah, artinya tidak diwajibkan untuk membunuh cicak, namun mendapatkan kebaikan jika dilakukan.

Dalam tulisannya, Ustaz Sigit menulis

"Imam Suyuthi menyebutkan didalam “al Asbah an Nazhoir” bahwa binatang-binatang itu terbagi menjadi empat macam :

1. Binatang yang di dalamnya terdapat manfaat dan tidak berbahaya maka ia tidak boleh dibunuh.

2. Binatang yang mengandung bahaya di dalamnya dan tidak bermanfaat maka dianjurkan untuk dibunuh seperti : ular dan binatang-binatang yang berbahaya.

3. Binatang yang mengandung manfaat di dalamnya dari satu sisi namun berbahaya dari sisi lainnya, seperti : burung elang maka tidak dianjurkan dan tidak pula dimakruhkan untuk membunuhnya.

4. Binatang yang tidak mengandung manfaat di dalamnya dan tidak pula berbahaya, seperti : ulat, serangga sejenis kumbang maka tidaklah diharamkan dan tidak pula dianjurkan untuk membunuhnya. (Al Asbah an Nazoir juz II hal 336)"

Jadi apabila memang cicak yang ada di sekitar kita itu membahayakan manusia atau meracuni makanan maka dibolehkan bagi kita untuk membunuh cicak tersebut.


Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved