TKI Lolos dari Maut
Impian Bangun Rumah Pupus, Raswa: Asal Anak Saya Pulang, Saya Sudah Bersyukur
Masamah (34) menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) dan berangkat ke Arab Saudi pada 2009 untuk satu tujuan, yakni membangun rumah.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Isal Mawardi
Tribun Jabar/ Ahmad Imam Baehaqi
Masamah dan keluarganya saat ditemui di rumahnya di Desa Buntet, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Senin (2/4/2018).
Beban dan fikiran yang selama hampir satu windu menghantuinya hilang seketika saat melihat Masamah datang.
Pada 2009, Masamah dituduh telah membunuh anak majikannya yang baru berusia 11 bulan.
Baca: Selama di Penjara Menunggu Takdir Dipenggal, Masamah Tak Pernah Absen Salat Malam
Ditemukannya sidik jari masamah di jenazah korban membuat ibu satu anak itu diseret ke meja hijau dan terancam qisas atau hukuman mati.
Saat itu, Masamah yang baru bekerja sebagai pengasuh anak selama kira-kira 7 bulan langsung dijebloskan ke penjara.
Ia tinggal di balik jeruji besi selama kira-kira satu windu, yakni dari 2009 hingga 2017.
Halaman 2 dari 2