Kisah Masamah Terlepas dari Tuduhan Pembunuhan, TKI Asal Cirebon yang Hampir Dihukum 'Qisas'

Raut wajah Masamah (34), warga Desa Buntet, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, tampak bahagia.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Isal Mawardi
Tribun Jabar/ Ahmad Imam Baehaqi
TKI 

Saat ditemui, Masamah tampak berkumpul bersama keluarganya. Mereka tengah berbincang mengenai banyak hal.

Masamah yang saat itu mengenakan baju bergaris hitam putih pun tampak selalu tersenyum. Terlihat jelas ia sangat merindukan waktu berkumpul bersama keluarganya.

Raut wajah anggota keluarganya juga tak jauh berbeda. Mereka tampak berseri-seri melihat Masamah yang telah kembali di tengah-tengah keluarga.

Akibatnya Masamah harus menjalani serangkaian persidangan yang cukup panjang. Saat itu, ia juga telah mendekam di penjara, meski baru bekerja pada majikannya selama kira-kira 7 bulan.

Menurut Masamah, sebenarnya sejak awal ia telah divonis bebas oleh pengadilan. Namun, pihak keluarga yang tidak terima mengajukan banding.

Baca: Pengirim TKI Kedua Terbanyak di Jabar, Pemkab Cirebon Siapkan Balai Latihan Khusus

Banding yang dikabulkan oleh majelis hakim membuat Masamah kembali menjalani persidangan. Namun, hasilnya tetap sama, Masamah dinyatakan tidak bersalah.

Hal itu terus berulang hingga beberapa kali dan memakan waktu satu windu lamanya, bahkan Masamah sempat harus menjalani rangkaian persidangan dari awal.

"Akhirnya pada 2017 keluarga majikan saya memaafkan, saya pun bebas. Namun, masih tinggal di penjara karena proses administrasinya lama, bahkan hampir 2 tahun," kata Masamah.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved