Perjalanan Kasus Ahok: Pidato di Kepulauan Seribu, Divonis 2 Tahun, Hingga PK Ditolak MA

Kasus Ahok berawal dari pidatonya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.

youtube
Vonis Ahok 

Pada 9 Mei 2018, Ahok divonis lebih berat dibanding tuntutan JPU, 2 tahun penjara.

Dilansir dari CNN Indonesia, Basuki Tjahaya Purnama sempat mengajukan banding tetapi dibatalkan pada 24 Mei 2017.

Tepatnya pada 6 Juni 2017, PN Jakarta Utara menerima berkas pencabutan banding dari Kejari Jakarta Utara.

Baca: Tersangka Kasus Suap Pilkada Garut: Sakit Difitnah Seperti Ini

Ahok mengajukan PK ke MA pada 2 Februari 2018 atau setelah 9 bulan dipenjara.

Kepaniteraan Pidana MA menerima pengajuan PK Ahok pada 7 Maret 2018.

Kubu Ahok menilai ada kekhilafan hakim saat memvonis Ahok dengan hukuman penjara dua tahun.

Pengacara Ahok juga menjadikan putusan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung, sebagai rujukan.


Buni Yani divonis 1,5 tahun penjara karena dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Majelis hakim PN Bandung menilai Buni Yani bersalah karena pemotongan video Ahok di Kepulauan Seribu.

Harapan Ahok untuk bebas tidak terwujud setelah PK yang ia ajukan tak dikabulkan MA

"Ya kalau sudah ditolak ya sudah selesai dong. Tinggal jalani proses hukum saja," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved