Perjalanan Kasus Ahok: Pidato di Kepulauan Seribu, Divonis 2 Tahun, Hingga PK Ditolak MA

Kasus Ahok berawal dari pidatonya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.

youtube
Vonis Ahok 

"Jadi jangan percaya-percaya sama orang. Kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu, gak bisa pilih saya. Ya kan? Dibohongi pakai Surat Al-Maidah ayat 51," ucap Ahok kala itu.

Tak sampai dua pekan, tepatnya pada 6 Oktober 2016, rekaman video pidato Ahok disebar melalui unggahan Buni Yani di Facebook.

Unggahan video di itu diberi judul 'Penistaan terhadap Agama?' dengan transkripsi pidato Ahok namun memotong kata 'pakai'.

Baca: Persib Belum Pantas Raih Kemenangan dari PS TIRA, Statistik ini Membuktikan

Ia menuliskan 'karena dibohongi Surat Al Maidah 51' dan bukan "karena dibohongi pakai Surat Al Maidah 51', sebagaimana aslinya.

Penyidikan kasus Ahok dimulai pada 16 November 2016, Ahok diduga melakukan penista agama.

Ahok diperiksa pertama kali sebagai tersangka oleh Penyidik Bareskrim Polri pada 22 November 2016.

Tiga hari kemudian, berkas kasus Ahok dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).


Pada 13 Desember 2016, mantan bupati Belitung itu menjalani sidang perdana kasus penodaan agama di PN Jakarta Utara.

Beberapa saksi pun dihadirkan dalam masa persidangan antara lain Sekretaris Jenderal DPD FPI Jakarta Habib Novel dan Ketua MUI Maruf Amin.

Dalam sidang tersebut, Maruf Amin menyatakan Ahok menganggap kitab suci Alquran digunakan sebagai alat kebohongan.

Pada 20 April 2017, Jaksa Penuntut Umum menuntut agar Ahok dihukum satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.


Pada 25 April 2017, Ahok membacakan nota pembelaan. Isinya, ia merasa tak bersalah dan hanya jadi korban fitnah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved