6 Fakta Video Mesum Sambas - Dipaksa Berbuat Cabul hingga Dilecehkan Oknum Warga

Parahnya, saat menggerebek dua sejoli tersebut, warga malah memaksa kedua pasangan itu untuk berhubungan badan.

Penulis: Yudha Maulana | Editor: Yudha Maulana
Kolase Tribun Jabar
6 Fakta Video Mesum Sambas 

Polres Sambas menetapkan tiga tersangka dalam kasus video mesum tersebut.

"Polsek Paloh telah menerima Laporan Polisi (LP), dengan nomor: LP/78/III/Polda Kalbar/Res Sambas/Sek Paloh tanggal 20 Maret 2018, tentang tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur," ungkapnya, Jumat (23/3/2018).

Ada pun ketiga tersangka tersebut, yakni RZ (25), wiraswasta yang merupakan warga Dusun Setingga, Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.

Baca: Jika 40 Hari Berada Dalam Kandang, Sifat Liar Burung Elang akan Hilang

Kemudian, HD alias BD (32), petani yang merupakan warga Dusun Melati, Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.

Serta, DE alias DT (28), seorang wiraswasta warga Dusun Setingga, Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved