6 Fakta Video Mesum Sambas - Dipaksa Berbuat Cabul hingga Dilecehkan Oknum Warga
Parahnya, saat menggerebek dua sejoli tersebut, warga malah memaksa kedua pasangan itu untuk berhubungan badan.
Penulis: Yudha Maulana | Editor: Yudha Maulana
Polres Sambas menetapkan tiga tersangka dalam kasus video mesum tersebut.
"Polsek Paloh telah menerima Laporan Polisi (LP), dengan nomor: LP/78/III/Polda Kalbar/Res Sambas/Sek Paloh tanggal 20 Maret 2018, tentang tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur," ungkapnya, Jumat (23/3/2018).
Ada pun ketiga tersangka tersebut, yakni RZ (25), wiraswasta yang merupakan warga Dusun Setingga, Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.
Baca: Jika 40 Hari Berada Dalam Kandang, Sifat Liar Burung Elang akan Hilang
Kemudian, HD alias BD (32), petani yang merupakan warga Dusun Melati, Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.
Serta, DE alias DT (28), seorang wiraswasta warga Dusun Setingga, Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.