6 Fakta Video Mesum Sambas - Dipaksa Berbuat Cabul hingga Dilecehkan Oknum Warga
Parahnya, saat menggerebek dua sejoli tersebut, warga malah memaksa kedua pasangan itu untuk berhubungan badan.
Penulis: Yudha Maulana | Editor: Yudha Maulana
TRIBUNJABAR.ID - Sebuah video mesum yang beredar di jejaring media sosial Facebook membuat geger jagat maya pada Minggu (18/3/2018).
Video tersebut diunggah oleh pemilik akun Facebook dengan inisial BS. Namun tak lama kemudian, video tersebut dihapus.
Kendati begitu, video berdurasi 22 detik itu dengan cepat menyebar di Whatsapp grup.
Baca: Dua Bobotoh Cantik Ini Rela Kerjakan Koreo Spesial Laga Perdana Persib hingga Pagi Hari
Dilansir dari Tribun Pontianak, sejumlah warga diketahui tengah menangkap basah dua sejoli yang tengah bercumbu di belakang bangunan sarang burung walet di Desa Sebubus, Kecamatan Palohm Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Parahnya, saat menggerebek dua sejoli tersebut, warga malah memaksa kedua pasangan itu untuk berhubungan badan.
Oknum warga yang turut melakukan persekusi, malah merekam adegan tersebut, sebagian lagi malah ada yang turut berbuat cabul kepada wanita, AN (bukan nama sebenarnya), yang berada di dalam video tersebut.
Baca: Ulangi Kejayaan Tahun 94-95, Doa Dede Yusuf untuk Persib Bandung Musim Ini
Sementara pasangan prianya, NT (bukan nama sebenarnya) tak berdaya sambil lehernya dipegang oleh oknum warga tersebut.
Berikut Tribun Jabar rangkum sejumlah fakta dari video mesum yang membuat heboh tersebut.
Prabowo Keok, Data PwC Ini Jadi Bukti Indonesia Peringkat 5 Negara Ekonomi Terkuat Tahun 2030 https://t.co/pUeTZ7LJyE via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) March 23, 2018
1. Terjadi pada tahun 2015
Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Raden Real Mahendra mengungkapkan, bahwa video asusila tersebut direkam di Kecamatan Paloh, Sambas, Kalbar pada 2015 lalu.
Hal itu berdasarkan penuturan dari AN. "Peristiwa tersebut, terjadi pada sekitar akhir tahun 2015, sekira pukul 22.00 WIB, bertempat di Dusun Merbau, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas," ungkapnya, Jumat (23/3/2018).
2. Baru Kenal dengan Pasangan Pria
AN mengisahkan, bahwa pasangannya yang dipergoki warga dalam video tersebut baru dikenalnya sektiar 4 hari sebelum kejadian.
"Korban perempuan berinisial AN (bukan inisial sebenarnya), saat ini sudah berusia 17 tahun, warga dari salah satu desa di Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas," ungkapnya, Jumat (23/3/2018).
3. Oknum Warga Memakai Penutup Wajah
Pasangan mesum tersebut tak mengetahui siapa saja yang memergoki mereka, karena sebagian besar warga yang akhirnya diketahui belasan orang itu mengenakan penutup wajah.
Menurut keterangan korban AN pula, dari sekelompok orang tersebut, yang dikenali oleh pasangannya, NT hanya beberapa orang.
"Yang di antaranya bernama Rz dan Ys. Fakta lain yang terungkap, bahwa saat dipergoki oleh sekelompok orang tersebut, saat itu kedua korban, AN dan NT belum melakukan persetubuhan, namun sudah melakukan perbuatan asusila (cabul)," sambungnya.
4. Pemeran Wanita Turut Dilecehkan
Tak hanya di situ saja, persekusi yang dilakukan belasan orang warga ini, bahkan ada beberapa di antaranya yang sempat ikut mencabuli korban AN.
"Saat kejadian itu, beberapa orang dari sekelompok orang tersebut, ada yang melakukan perbuatan asusila terhadap korban AN, dengan memegang atau meraba bagian sensitif korban, serta anggota tubuh lainnya," ungkapnya, Jumat (23/3/2018).
5. Oknum Warga Cari Pasangan Mesum Lainnya
Setelah memvideokan adegan asusila korban AN dan NT. Belasan orang warga ini kemudian membolehkan kedua korban mengenakan celana kembali.
"Setelah itu sebagian besar orang dari kelompok tersebut, pergi ke Sungai Rotan, untuk mencari pasangan lainnya, yang merupakan teman dari korban AN dan NT," jelasnya.
6. Polisi Tetapkan Tiga Orang Tersangka
Polres Sambas menetapkan tiga tersangka dalam kasus video mesum tersebut.
"Polsek Paloh telah menerima Laporan Polisi (LP), dengan nomor: LP/78/III/Polda Kalbar/Res Sambas/Sek Paloh tanggal 20 Maret 2018, tentang tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur," ungkapnya, Jumat (23/3/2018).
Ada pun ketiga tersangka tersebut, yakni RZ (25), wiraswasta yang merupakan warga Dusun Setingga, Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.
Baca: Jika 40 Hari Berada Dalam Kandang, Sifat Liar Burung Elang akan Hilang
Kemudian, HD alias BD (32), petani yang merupakan warga Dusun Melati, Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.
Serta, DE alias DT (28), seorang wiraswasta warga Dusun Setingga, Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.