Sidang Cerai David Noah

Sidang Gugatan Cerai Gracia Indri terhadap David Noah Digelar untuk ke-11 Kalinya, Agendanya Ini

Perihal siapa saja yang datang menjadi saksi pada sidang hari ini, Rohman belum bisa membeberkannya

Penulis: Fasko dehotman | Editor: Ichsan
Kolase Tribun Jabar
David Noah dan Gracia Indri 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Fasko Dehotman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sidang lanjutan gugatan cerai Gracia Indri terhadap David Noah, rencananya akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jalan Jaksa Naranata, Bale Endah, Kabupaten Bandung, Kamis (22/3/2018).

"Hari ini telah memasuki sidang yang ke-11. Agendanya membahas tentang pembuktian saksi dari pihak penggugat," kata Rohman Hidayat SH, tim kuasa hukum Gracia Indri, saat dihubungi melalui sambungan telpon, Kamis (15/3/2018).

Rohman menuturkan, pembuktian saksi dari pihak penggugat ini tidak hanya mengenai perselisihan yang terjadi, tetapi juga pembuktian dari surat gugatan yang telah dilayangkan oleh Gracia Indri sebelumnya.

Baca: Pernah Jadi Musuh di Malaysia, Mario Gomez Pun Sangat Mewaspadai Satu Pemain PS TIRA Ini

Perihal siapa saja yang datang menjadi saksi pada sidang hari ini, Rohman belum bisa membeberkannya karena baru bisa menjelaskannya setelah persidangan yang akan berlangsung siang ini.

Rohman mengaku, untuk sidang ke-11 ini, kliennya Gracia Indri tidak bisa hadir dan hanya diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya.

Rohman beralasan, karena yang wajib datang pada persidangan kali ini adalah tim Kuasa hukum saja.

"Memasuki Sidang ke-11 hari ini, Gracia Indri dan David Noah tetap diwakilkan oleh masing-masing tim kuasa hukum mereka," kata Rohman.

Menurut Rohman, sidang pada Kamis (22/3/2018) ini akan digelar di ruang mediasi PN Kelas 1 A Bale Bandung, pada pukul 13.30.

Pada sidang sebelumnya, agenda pembuktian surat dari pihak tergugat (David Noah) berisikan tentang bukti akta nikah Gracia dan David, KTP David yang baru, foto-foto dokumentasi di rumah Kalibata Jakarta, cetakan rekening koran David, bukti-bukti transfer David, dan bukti rekam medis David saat di rumah sakit.

Tentunya pembuktian surat dari pihak tergugat ini menjawab atas kebenaran dari isi surat gugatan Gracia Indri.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved