Bisa Pakai Ponsel, Begini Cara Lapor SPT Pajak Secara Online, Jangan Sampai Kena Denda
Batas akhir pelaporan SPT bagi WP Orang Pribadi ditetapkan 31 Maret 2018, sedangkan untuk WP Badan 30 April 2018.
Penulis: Yudha Maulana | Editor: Yudha Maulana
TRIBUNJABAR.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJB) mewajibkakan seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) baik orang pribadi maupun perusahaan.
Dilansir dari Kompas.com. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengingatkan ada sanksi administratif berupa denda bagi Wajib Pajak (WP) yang terlambat lapor Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) pajak mereka.
Baca: Jangan Telat Laporkan SPT Pajak, Awas Denda Menanti!
WP yang dimaksud adalah untuk Orang Pribadi dan Badan atau perusahaan.
"Denda Rp 100.000 untuk WP Orang Pribadi, dan Rp 1 juta bagi WP Badan," kata Yoga saat ditemui di kantor pusat DJP, Jumat (9/3/2018) malam.
Batas akhir pelaporan SPT bagi WP Orang Pribadi ditetapkan 31 Maret 2018, sedangkan untuk WP Badan 30 April 2018.
Bagi Anda yang sibuk dan tak memiliki waktu luang untuk melaporkan secara langsung ke kantor pajak, Anda bisa melakukannya secara online atau e-filling.
Baca: LIVE STREAMING INDOSIAR - Launching Liga 1 2018 Turut Diramaikan Duo Persib Bandung
Bagaimana caranya ? Berikut Tribun Jabar himpun tutorialnya
1. Login ke halaman web djponline.pajak.go.id
Pastikan anda sudah memiliki EFIN atau nomor digital yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak yang digunakan untuk melakukan transaksi perpajak secara elektronik, termasuk e-filling.
2. Setelah berhasil login, buat SPT dengan E-Filling. Kemudian klik 'Buat SPT' dan pilih tahun pajak 2017 (untuk pelaporan tahun ini).
Baca: Tb Hasanuddin Panaskan Mesin Partai di Subang, Konsolidasi dan Sosialisasikan 7 Program Hasanah
3. Pilih status SPT, apakah normal atau pembetulan, kemudian klik SPT 1770 SS.
4. Muncul form yang harus diisi, isilah sesuai dengan data yang terlampir pada formulir 17212 A1/A2. Formulir ini biasanya anda dapatkan dari kantor tempat Anda bekerja.
5. Setelah anda selesai mengisi form tersebut, kemudian klik 'simpan'. Bukti penerimaan elektronk akan dikirimkan melalui emali yang menyertakan data mengenai nama wajib pajak (WP), NPWP, status SPT hingga tangga penyimpanan.
Baca: Kejari Purwakarta Bidik Tersangka Baru Kasus Korupsi Perjalanan Fiktif DPRD
Catatan : jika lupa dengan nomor EFIN, DJP membuka layanan melalui live chat di laman resmi DJP, www.pajak.go.id, akun Twitter @kring_pajak, dan telepon Kring Pajak 1500200.
Untuk lebih lengkapnya, simak video tutorial dari DJP.
Inilah Potret Moch Fisabillah, Pemain Seleksi Persib Bandung yang Bikin Klepek-klepek https://t.co/etZ2qJWMdD via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) March 19, 2018
Cara Mendapatkan E-FIN
Namun, terkadang WP (terutama pemula) bingung saat hendak melaporkan pajak melalui laman DJP, pasalnya WP harus mengisi EFIN (Electronic Filing Identification Number) sebelum bisa masuk ke laman tersebut.
Lalu, bagaimana cara mendapatkan EFIN ?
Dilansir dari Online-pajak.com, EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP untuk WP agar dapat bertransaksi online (misalnya e-Filling).
EFIN memungkinkan wajib pajak orang pribadi melaporkan SPT tahunan secara online dan terenkripsi dengan aman dan rahasia.
Ternyata cara mendapatkan EFIN mudah loh.
CARA MENDAPATKAN EFIN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
1. Unduh dan Isi Formulir EFIN
Unduh dan isi formulir aktivasi EFIN pajak di bawah ini. Kosongkan dahulu kolom EFIN, petugas KPP akan mengisikannya untuk Anda.
Unduh Formulir EFIN Di Sini!
2. Ajukan Formulir EFIN dan Dokumen yang Dibutuhkan ke KPP Terdekat
Permohonan aktivasi EFIN ke KPP tidak bisa diwakilkan oleh orang lain. Sedangkan bagi karyawan suatu perusahaan, bisa mengajukan permohonan EFIN secara kolektif.
Berikut ini adalah persyaratan dan dokumen-dokumen yang harus Anda bawa ke KPP atau KP2KP (Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak) terdekat:
Formulir aktivasi EFIN pajak yang sudah dilengkapi
Alamat email aktif
Fotokopi dan asli KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA
Fotokopi dan asli NPWP
Setelah mendapatkan EFIN, jaga kerahasiaannya untuk menghindari pengunaan yang tidak diinginkan oleh orang lain.
Pengajuan EFIN Kolektif : Bagi karyawan yang ingin mengajukan EFIN secara kolektif, berikut ini adalah persyaratannya:
Karyawan yang mengajukan permohonan EFIN pajak harus lebih dari 20 orang.
Baca: Hanya dalam 2 Jam, Petugas Tilang 99 Pengendara Saat Razia Persimpangan Peradaban
Baca: Tidak Berperasaan, Rumah Bekas Perampokan Pulomas Dijadikan Ajang Uji Nyali
Nama karyawan tercantum pada laporan SPT PPh 21.
Perusahaan yang mengajukan permohonan harus menyediakan tempat dan peralatan yang dibutuhkan untuk mengaktivasi EFIN pajak.
Karyawan yang mengajukan permohonan aktivasi EFIN pajak harus hadir saat pengaktifan EFIN.
3. Aktivasi EFIN Anda
Setelah mendapatkan EFIN pajak dari petugas KPP, Anda harus mengaktivasinya website DJP : https://djponline.pajak.go.id/resendlink
Selanjutnya, Anda akan mendapatkan email konfirmasi yang berisi password sementara. Silakan klik tautan tersebut dan ganti dengan password Anda.
4. Lakukan e-Filing SPT Tahunan Pribadi di Online Pajak
Akses kembali laman djponline.pajak.go.id/registrasi , kemudian masukkan NPWP, EFIN dan kode keamanan yang tertera.
Jalan-jalan Tengah Malam di Taman Maluku Bandung, Prilly Pun Merinding Bertemu Sosok Gaib Ini https://t.co/fJK3wE3IzS via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) March 19, 2018