Sejumlah Pengusaha dari TOP T dan KNCI Datangi Kantor Diskominfo Kota Tasikmalaya
Mereka datang menggunakan puluhan mobil tersebut melakuakan orasi didepan kantor yang berlokasi di Jalan Ir H Djuanda, Kota Tasikmalaya
Penulis: Isep Heri Herdiansah | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isep Heri
TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Sejumlah orang yang merupakan pengusaha outlet dan konter seluler di Kota Tasikmalaya yang tergabung dalam teman outlet Priangan Timur (TOP T) dan Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) mendatangi kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tasikmalaya, Jumat (16/3/2018) sore.
Mereka datang menggunakan puluhan mobil tersebut melakuakan orasi didepan kantor yang berlokasi di Jalan Ir H Djuanda, Kota Tasikmalaya yang sudah sepi ditinggal pulang para stafnya.
Sejumlah orang yang berencana menemui kepala dinas hanya bertemu dengan penjaga keamanan. Namun dalam kesempatan itu mereka menitipkan sebuah surat pernyataan dari para pengusaha outlet seluler.
Baca: VIDEO: Food Lover! Ada Sensasi Lain dari Sajian Serabi Sambal Terasi di Sumber Cirebon
Tujuan mereka mendatangi diskominfo sore ini ialah mewakili jutaan outlet dan konter di Priangan Timur terkait adanya pembatasan 1 nik untuk 3 sim card yang dikeluarkan Kemkominfo.
Ketua Top T, Hermansyah yang juga mempunyai konter Nanda Cell mengaku sejak diberlakukan aturan tersebut berdampak ke penjualan perdana kuota internet seluler.
"Kami sangat mendukung program pemerintah yang memberlakukan peraturan registrasi kartu seluler menggunakan data yang valid, tapi yang memberatkan kami ialah peraturan satu nik dibatasi hanya untuk 3 kartu sim seluler saja," katanya kepada Tribun Jabar.
Bagian Mata Jennifer Dunn Jadi Sorotan, Lihat Ada yang Mencolok, Kalau Terbukti Bisa Kena Sanki Lagi https://t.co/1zp9ZGsWHr via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) March 16, 2018
Aturan tersebut dirasa menyulitkan para pemilik konter saat melayani pembeli kartu perdana kuota internet dan pastinya itu juga memberatkan konsumen yang sekarang notabene banyak membeli kartu perdana kuota dibanding mengisi kuota internet.
"Kami berharap Kementrian kominfo menghapuskan aturan pembatasa tersebut," ujarnya.
Rencananya mereka akan melakukan audiensi dengan DPRD Senin (19/3/2018) mendatang.
Pada aksinya sore tadi, mereka membawa spanduk bertuliskan
1. Mendukung registrasi kartu prabayar secara valid sesuai identitas
2. Menolak Pembatasan 1 NIK untuk 3 kartu perdana
3. Pemerintah telah membohongi outlet seluler
4. Menuntut Kemenkominfo untuk bertanggung jawab menjamin kemanan data pribadi masyarakat
5. Memohon kepada Presiden Republik Indonesesi untuk turun tangan menyelesaikan, demi keberlangsungan outlet selaku UMKM yang jadi sumber penghidupan 5 juta jiwa lebih masyarakat Indonesia. (*)