Kabar Gembira Bagi Warga Sumedang! Denda PBB yang Tak Dibayar Sejak 2014 Dihapus, Ini Syaratnya

Ia mengatakan wajib pajak yang masih menunggak PBB cukup membayar pokoknya saja.

Penulis: Deddi Rustandi | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Kompas.com
Surat Pemberitahuan Pajak terhutang Pajak Bumi dan Bangunan. 

Wajib pajak yang masuk buku 1,2 dan 3 sebanyak 803.075 SPPT dengan nilai Rp 29,4 miliar sedangkan yang masuk buku 4 dan 5 sebanyak 1.132 SPPT dengan nilai Rp 15,3 miliar.

“Wajib PBB yang naik kelas ke buku 4 dan 5 sebanyak 269 SPPT dengan nilai 1,37 miliar,” katanya.

Menurutnya, terjadinya naik kelas wajib PBB karena sejak tahun 2017, Bupati Sumedang sudah mengubah nilai jual objek pajak (NJOP).

”Dengan telah diubahnya NJOP otomatis membayar PBB menjadi naik,” kata Asep. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved