Kabar Gembira Bagi Warga Sumedang! Denda PBB yang Tak Dibayar Sejak 2014 Dihapus, Ini Syaratnya

Ia mengatakan wajib pajak yang masih menunggak PBB cukup membayar pokoknya saja.

Penulis: Deddi Rustandi | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Kompas.com
Surat Pemberitahuan Pajak terhutang Pajak Bumi dan Bangunan. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Deddi Rustandi

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG– Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Pemkab Sumedang menghapus denda bagi wajib pajak bumi bangunan (PBB) jika membayar kewajiban sebelum 30 September 2018.

Penghapusan denda itu diharapkan bisa peningkatan pendapatan Sumedang dari pembayaran PBB.

“Bagi wajib PBB yang belum membayar pajak sejak 2014 akan dibebaskan dari denda jika membayar kewajiban PBB sebelum 30 September,” kata Asep Darmawan, Sekretaris Bappenda, via sambungan telepon, Minggu (11/3/2018).

Ia mengatakan wajib pajak yang masih menunggak PBB cukup membayar pokoknya saja.

“Kami berharap dengan adanya program bebas denda ini maka para wajib pajak PBB melunasi utangnya,” katanya.

Asep mengatakan piutang dari akibat wajib pajak yang tak membayar PBB sejak sejak tahun 2014-2017 mencapai Rp 16 miliar. Besarnya denda dua persen per bulan dari pajak terhutang.

“Sehingga dengan adanya program tak bayar denda, wajib pajak melunasi tunggakan pokoknya sehingga pemerintah bisa mendapat pemasukan Rp 16 miliar,” kata Asep.

Baca: Tiga Bos First Travel Tertunduk Saat Dibawa ke Ruang Tahanan PN Depok

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang saat ini sedang mengenjot pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak daerah salah satunya PBB.

Dari sektor PBB saja Bappenda sudah mendistribusikan 804.207 surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) ke wajib PBBk. Dari 804.207 SPPT itu ditargetkan mendapat Rp 44,8 miliar.

Asep menyebutkan tahun ini ada wajib PBB yang naik kelas dari sebelumnya masuk buku 1,2 dan 3 menjadi masuk buku 4 dan 5.

Wajib pajak yang masuk buku 1,2 dan 3 besarnya PBB yang harus dibayar dibawah Rp 2 juta setahunnya. Sedangkan yang masuk buku 4 dan 5 membayar PBB diatas Rp 2 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved