Fakta Terbaru Helikopter Polda Sumut Dipakai Warga Sipil untuk Resepsi Pernikahan

Berdasarkan hasil penyelidikan Polda Sumatera Utara dan Mabes Polri, penggunaan helikopter milik Polri itu tidak dirancang sejak awal.

Editor: Ravianto
Tribun Medan
Polemik penggunaan helikopter milik Polda Sumatera Utara di pernikahan dr Fihzan Satria Widyatama Ginting dan dr Sartika Ayuningsih Sipahutar 

TRIBUNJABAR.ID, PEMATANG SIANTAR - Polemik penggunaan helikopter milik Polda Sumatera Utara di pernikahan dr Fihzan Satria Widyatama Ginting dan dr Sartika Ayuningsih Sipahutar semakin menemukan titik terang.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Polda Sumatera Utara dan Mabes Polri, penggunaan helikopter milik Polri itu tidak dirancang sejak awal.

Berikut adalah rangkuman yang TribunJakarta sajikan dari pernikahan yang terjadi di Kota Pematang Siantar itu.

Wakil Kapolda Sumatera Utara Brigjen Agus Andrianto mengatakan peristiwa ini bermula dari pengusaha asal Kota Pematangsiantar berinisial RG yang membutuhkan pesawat jenis heli untuk membawa pasangan pengantin.

RG tersebut sudah sepakat dengan seorang broker di Bandara Kuala Namu Internasional Airport (KNIA). Namun, helikopter tersebut bermasalah sehingga tidak bisa digunakan.

Baca: Ridwan Kamil Sayangkan Minimnya Perhatian Pemerintah Terhadap Makam Sunan Gunung Djati

Baca: Gara-gara Foto Ini, Michael Essien Langsung Dihubung-hubungkan dengan Dilan

"Broker yang bertugas di Bandara KNIA, disepakati menggunakan heli komersial. Tapi heli yang dipesan sebelumnya mengalami kerusakan dan kemudian broker meminjam heli milik Polri, tanpa ada persetujuan dari pihak Polda Sumut," kata Brigjen Agus di Mapolda Sumut, Senin (5/3/2018).

2. Pilot Tidak Menjawab Telepon

Brigjen Agus menjelaskan bahwa saat kejadian pada (25/2/2018) lalu, Karo Ops sempat mengirim sms dan menelepon Pilot.

Namun tidak ada jawaban sama sekali dari pilot tersebut.

"Mereka beralasan sedang memanaskan mesin dan pengecekaan frekuensi radio sehingga tidak bisa menjawab SMS dari telepon dari Karo Ops," ujar Agus.

Agus memastikan helikopter berangkat karena inisiatif pilot dan co pilot BKO Polda Sumut.

"Pengakuan yang bersangkutan ini adalah kesalahan pribadi dari Pilot dan Co Pilot. Karena yang mengenal broker adalah Co Pilot," kata Agus.

3. Polda Sumut Tidak Berwenang Memberikan Sanksi

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved