Suap Pilkada Garut

Suap Pilkada Garut, Rangkaian Fakta yang Terputus, Akan Kah Muncul Tersangka Baru?

Kasus itu hingga kini masih misteri karena Didin Wahyudin belum "bernyanyi" tentang uang dan mobil untuk menyuap itu berasal dari mana

Penulis: Ichsan | Editor: Ichsan
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Ketua Panwaslu Heri Hasan Basri dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut Ade Sudrajat serta seorang tim sukses calon independen, Didin Wahyudin tampak sudah menggunakan pakaian tahan Polda Jabar, Senin (26/2/2018). 

"Kaget juga, orang pendiam kaya gitu bisa terlibat dalam kasus korupsi," katanya.

Ai (58), warga setempat mengatakan, karena tidak memiliki lahan parkir, Didin kerap memarkirkan kendaraan roda empatnya tepat di depan halaman rumah milik Ai.

"Setiap pulang, parkir depan rumah dan tidak meminta izin. Berlalu begitu saja," ujarnya.


Atas perbuatannya itu, Didin dijerat Pasal 5 Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Sementara tersangka lainnya, Ade Sudrajat, dikenai Pasal 11 Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Adapun Heri Hasan Basri, dijerat Pasal 5 Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Ade dan Heri dalam konstruksi Pasal 11 Undang-undang korupsi berperan sebagai penyelenggara negara atau dalam hal ini penyelenggara Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Garut 2018. 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved