Suap Pilkada Garut

Suap Pilkada Garut, Rangkaian Fakta yang Terputus, Akan Kah Muncul Tersangka Baru?

Kasus itu hingga kini masih misteri karena Didin Wahyudin belum "bernyanyi" tentang uang dan mobil untuk menyuap itu berasal dari mana

Penulis: Ichsan | Editor: Ichsan
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Ketua Panwaslu Heri Hasan Basri dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut Ade Sudrajat serta seorang tim sukses calon independen, Didin Wahyudin tampak sudah menggunakan pakaian tahan Polda Jabar, Senin (26/2/2018). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar hingga kini baru menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap Pilkada Kabupaten Garut.

Ketiga tersangka itu adalah anggota KPU Garut Ade Sudrajat dan Ketua Panwaslu Garut Heri Hasan Basri sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Didin Wahyudin yang terafiliasi sebagai tim sukses pasangan Soni Sondani-Usep Nurdin sebagai tersangka pemberi suap.

Pasangan Soni Sondani-Usep Nurdin adalah pasangan yang maju dari jalur independen, namun dalam perjalanannya tidak diloloskan oleh KPU Garut sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Garut. Pasangan ini gugur dalam tahap verifikasi jumlah dukungan.

Baca: Vanessa Angel Unggah Foto untuk Promosikan Produk Pemutih Ketiak, Ada yang Aneh pada Bagian Ini

Hasil penyidikan polisi menunjukkan, Ade Sudrajat menerima suap satu unit mobil Daihatsu Sigra dan uang Rp 100 juta, sedangkan Heri Hasan Basri menerima suap Rp 10 juta. Kasus itu hingga kini masih misteri karena Didin Wahyudin belum "bernyanyi" tentang uang dan mobil untuk menyuap itu berasal  dari mana.

Ketua Panwaslu Heri Hasan Basri dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut Ade Sudrajat serta seorang tim sukses calon independen, H Didin Wahyudin tampak sudah menggunakan pakaian tahan Polda Jabar, Senin (26/2/2018).
Ketua Panwaslu Heri Hasan Basri dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut Ade Sudrajat serta seorang tim sukses calon independen, H Didin Wahyudin tampak sudah menggunakan pakaian tahan Polda Jabar, Senin (26/2/2018). (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Terkait kasus ini, yang terbaru Soni Sondani dan Usep Nurdin datang memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar pada Rabu (28/2/2018).

"Hari ini saya penuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan soal yang di Garut. Saya akan bicara apa adanya, saya akan penuhi kewajiban saya sebagai warga negara dan sesuai panggilan," ujar Soni di lobi Gedung Ditreskrimum Polda Jabar.


Soni Sondani dan Usep Nurdin dan diperiksa di ruangan Subdit II Ditreskrimum. Keduanya sempat melayani pertanyaan dari sejumlah pewarta.

"Benar Didin sebagai tim sukses. Saya ke sini untuk mengkonfirmasi semua hal yang beredar selama ini," ujar Soni.

Kepada penyidik saat diperiksa, Didin mengaku mendapat uang dari Soni - Usep. Soni membenarkan bahwa ia mengirim uang pada Didin sebagai koordinator tim sukses.

"Dia tim sukses, semuanya satu pintu sama dia. Jadi kami kirimkan uang operasional sama dia. Jumlahnya saya enggak tahu karena tidak tercatat, yang pasti ini untuk operasional pilkada, nilainya ratusan juta rupiah," ujarnya.

Soni dan Usep sendiri mengaku legowo tidak lolos dalam Pilkada Garut.

Apakah setelah memeriksa Soni dan Usep, penyidik akan menetapkan tersangka baru? Kita lihat saja perkembangannya seperti apa.


Istri Didin Merasa Suaminya Dikambinghitamkan

Pihak keluarga Didin Wahyudin, tersangka kasus suap Pilkada Kabupaten Garut, menginginkan ada penangguhan penahanan.

Hal itu disampaikan istri Didin, Yuyun Puspita (40), kepada Tribun Jabar di kediaman tersangka di Kampung Sirnasari, Desa Maripari, Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut.

"Dalam kasus ini suami saya seolah-olah menjadi kambing hitam," kata Yuyun.

Yuyun mengatakan, alasan penangguhan penahanan ini dikarenakan, tersangka masih memiliki enam orang anak yang harus dinafkahi.

Warga sekitar kediaman Didin Wahyudin di Kampung Sirnasari, Desa Maripari, Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut.
Warga sekitar kediaman Didin Wahyudin di Kampung Sirnasari, Desa Maripari, Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut. (Tribun Jabar/ Hakim Baihaqi)

"Kalau suami ditahan, anak saya mau makan apa," kata Yuyun yang masih tidak percaya kalau suaminya menjadi tersangka kasus suap.

Merasa suaminya menjadi korban politik, Yuyun berharap kepada aparat penegak hukum agar memberi keringanan atas‎ kasus tersebut.

‎"Saya lebih setuju, kalau suami saya tetap menjadi seorang marketing di bidang properti saja," katanya.


Tertutup dan Jarang Sosialisasi

Didin sendiri dikenal sebagai pribadi tertutup dan jarang bersosialisasi dengan warga sekitar.

Didin yang memiliki rumah di Kampung Sirnasari, Desa Maripari, Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut‎, ini, menurut warga setempat jarang berkomunikasi dengan warga.

Habib (38), warga setempat mengatakan, warga sering berkumpul ketika waktu ronda, namun hanya Didin yang sama sekali tidak pernah datang.

"Saya belum pernah ngobrol dengan beliau, kalau pulang hanya memarkirkan kendaraan dan langsung pergi," kata Habib kepada Tribun Jabar di sekitar kediamanan Didin, Senin (26/2/2018).

Terkait penangkapan Didin, menurut Habib, ia mendapatkan kabar tersebut setelah menyaksikan siaran berita di televisi.

Istri pelaku suap Pilkada Garut
Istri pelaku suap Pilkada Garut (Tribun Jabar/ Hakim Baihaqi)

"Kaget juga, orang pendiam kaya gitu bisa terlibat dalam kasus korupsi," katanya.

Ai (58), warga setempat mengatakan, karena tidak memiliki lahan parkir, Didin kerap memarkirkan kendaraan roda empatnya tepat di depan halaman rumah milik Ai.

"Setiap pulang, parkir depan rumah dan tidak meminta izin. Berlalu begitu saja," ujarnya.


Atas perbuatannya itu, Didin dijerat Pasal 5 Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Sementara tersangka lainnya, Ade Sudrajat, dikenai Pasal 11 Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Adapun Heri Hasan Basri, dijerat Pasal 5 Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Ade dan Heri dalam konstruksi Pasal 11 Undang-undang korupsi berperan sebagai penyelenggara negara atau dalam hal ini penyelenggara Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Garut 2018. 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved