Bolehkah Catut Foto Presiden dalam Alat Peraga Kampanye?
Jelang pilkada serentak, beberapa partai telah mendesain Alat Peraga Kampanye sedemikian rupa untuk menarik suara masyarakat.
Penulis: Isal Mawardi | Editor: Isal Mawardi
Pasangan calon yang terciduk melanggar aturan akan langsung ditindak dengan pencopotan Alat Peraga Kampanye.
Peraturan larangan partai dan pasangan calon mencantumkan nama dan foto presiden berlaku untuk Pilkada 2018, sementara untuk Pemilihan Umum 2019, pihaknya masih melakukan pengkajian.
Ditolak oleh PDIP
Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Andreas Hugo menilai larangan memasang foto presiden terlalu berlebihan.
Menurutnya, setiap partai tidak 'asal-asalan' dalam memasang foto presiden di Alat Peraga Kampanye.
"Pastinya, yang mempunyai hubungan historis dan kedekatan dengan partai,' ujar Andreas.
Andreas mengatakan bahwa aturan tersebut tidak masuk akal. Ia memberi contoh Presiden Jokowi yang merupakan anggota PDIP namun bukan pengurus PDIP.
"Jokowi itu ikon partai, aneh kalo dilarang (PDIP memasang foto Jokowi)," ujar Andreas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/jokowi_20180228_232352.jpg)