Rabu, 13 Mei 2026

Bolehkah Catut Foto Presiden dalam Alat Peraga Kampanye?

Jelang pilkada serentak, beberapa partai telah mendesain Alat Peraga Kampanye sedemikian rupa untuk menarik suara masyarakat.

Tayang:
Penulis: Isal Mawardi | Editor: Isal Mawardi
Reuters
Jokowi 

TRIBUNJABAR.ID - Jelang pilkada serentak, beberapa partai telah mendesain Alat Peraga Kampanye sedemikian rupa untuk menarik suara masyarakat.

Namun, perdebatan mengenai bolehkan partai mencatut foto Presiden pada Alat Peraga Kampanye (APK), masih menjadi polemik.

Menurut peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pilkada, setiap pasangan calon tidak boleh mencatumkan nama ataupun foto presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.

'desain dan materi bahan kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota atau yang dicetak oleh pasangan calon... dilarang mencantumkan foto atau nama presiden dan wakil presiden Republik Indonesia dan/atau pihak lain yang tidak menjadi pengurus partai politik'

Dengan adanya larangan tersebut, nama dan foto Soekarno, Soeharto, Habibie, dan Gus Dur tidak boleh dicantumkan pada APK.

Embed from Getty Images

Namun, Megawati dan SBY diperbolehkan dicantumkan oleh PDIP dan Demokrat karena keduanya menjabat sebagai ketua umum di masing-masing partai.

"Semua figur bukan pengurus partai tak boleh dimasukkan dalam alat peraga yang difaslitasi KPU. Siapa pun kecuali untuk kepentingan rapat internal. Ini yang difasilitasi oleh KPU," kata dia.

Embed from Getty Images

Desain dan materi konten alat peraga kampanye pun harus dilaporkan ke KPU untuk dilihat apakah sesuai dengan aturan atau tidak.

"Untuk memastikan apakah design dan materi alat peraga kampanye sesuai ketentuan. Maka design dan materi dilaporkan ke KPU untuk dikoreksi. Memastikan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku," kata dia.

Menurut Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, mengatakan pelarangan mencantumkan nama dan foto presiden itu untuk menghormati tokoh bangsa, yang mana tidak bisa diklaim oleh tokoh-tokoh tertentu.

"Mereka kan pendiri bangsa, pahlawan nasional, tokoh itu milik semua rakyat. Kami membuat aturan itu dalam konteks menghormati pendiri bangsa," ujar Wahyu.

Namun beda halnya, jika foto presiden dipasang untuk kegiatan internal partai ataupun dipasang di kantor partai.

Embed from Getty Images

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved