Nenek yang Digugat Rp 1,6 Miliar Itu Tetap Buka Pintu Maaf bagi Anak-anaknya

Ia pun mengaku tetap menyayangi mereka, meskipun dipandang telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Yudha Maulana
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Cicih menunjukan surat waris dari suaminya 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Cicih (78), lansia yang digugat oleh keempatnya anaknya sehingga diharuskan membayar Rp. 1,6 miliar, tetap memaafkan keempat anak-anak yang menggugatnya.

Ia pun mengaku tetap menyayangi mereka, meskipun dipandang telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Sebagai orang tua, saya masih sayang sama mereka. Kasih ibu tidak akan hilang dengan kondisi apapun," ujar Cicih di kediamannya di Jalan Embah Jaksa, Kota Bandung, Rabu (21/2/2018).

Dalam kasus itu, empat anak Cicih menggugat karena tindakan Cicih menjual 91 meter persegi tanah dari total luas 332 meter.

Cicih beranggapan menjual tanah itu bukan kesalahan karena tanah itu adalah haknya, yang diwariskan dari suaminya, almarhum S Udin.

Baca: Digugat Rp 1,6 Miliar oleh Empat Anaknya, Nenek 78 Tahun Ini Sedih Harus Berhadapan dengan Hukum

Ia masih memegang surat wasiat warisan pemberian tanah tersebut yang ditandatangani almarhum pada 14 Januari 2006 dengan saksi pengurus RT dan RW.

Cicih mengaku sempat kaget saat mendapat undangan dari PN Bandung untuk mediasi kasus tersebut.

Apalagi, penggugat adalah anak-anak Cicih yang sudah ia besarkan. Bahkan, selama ini, Cicih turut merawat dan membesarkan anak dari ke empat anak kandungnya itu (cucu).

"Perasaan ke anak tidak dendam, tidak marah. Cuma saya khawatir saya akan mengeluarkan kata-kata yang tidak sepantasnya pada mereka karena tidak terkontrol, saya masih ingin menjaga perasaan mereka," ujar Cicih.

Bagi nalar umum, anak yang dibesarkan seorang ibu kemudian saat dewasa menggugat ibunya sendiri adalah tindakan tidak sepantasnya.

Meski begitu, Cicih masih menganggap mereka sebagai anak dan masih memberi pintu ampunan pada mereka.

Baca: Pengacara Empat Anak yang Gugat Ibu Kandung, Sebut Nenek Cicih Salah Telah Menjual Tanah Warisan

"Saya memaafkan mereka, pintu maaf saya buka lebar-lebar. Tidak ada sedikitpun marah atau dendam sama mereka. Kalau mereka kesini akan saya perlakukan sebagaimana ibu pada anak," ujar Cicih.

Ia berharap kasus hukum antara anak dan ibu ini bisa berakhir dan keluarga mereka kembali harmonis. Ia ingin gugatannya dicabut.

"Mudah-mudahan kami kembali harmonis, utuh sebagai keluarga. Gugatannya mudah-mudahan bisa dicabut karena tanah yang saya jual ini hak saya dari suami, sedangkan mereka sudah punya bagiannya masing-masing," kata Cicih.

Kuasa hukum empat anak yang menggugat ibu kandung, Tina Yulianti Gunawan berpendapat bahwa gugatan Rp 1,6 miliar pada Cicih (78) sangat beralasan.

"Kami tetap sesuai aturan hukum bahwa apa yang dilakukan tergugat itu salah. Kami mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pasal 1365 KUH Perdata," ujar Tina via ponselnya, Rabu (21/2/2018).

Pihaknya juga menyebut Pasal 584 KUH Perdata yang membahas hak milik atas suatu barang tidak dapat diperoleh selain dengan pengambilan untuk dimiliki, dengan perlekatan, dengan daluarsa, dengan pewarisan baik menurut undang-undang maupun wasiat dan dengan penunjukan atau penyerahan berdasarkan suatu peristiwa perdata untuk pemindahan hak milik yang dilakukan oleh orang yang berhak untuk berbuat terhadap barang itu.

Baca: Nenek Cicih Digugat Rp 1,6 Miliar oleh 4 Anak Kandungnya, Sidang Mediasi Digelar di PN Bandung

Dasar hukum lain yang diajukan yakni Pasal 2 Undang-undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang laraangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya.
Pasal itu berisi. "Pemakaian tanah tanpa izin dari yang berhak maupun kuasanya yang sah adalah perbuatan yang dilarang, diancam dengan hukuman pidana kurungan selama-lamanya tiga bulan"

"Sesuai aturan hukum yang kami sebutkan, surat wasiat yang ditunjukan tergugat itu tidak berdasar, tidak sah karena tidak ditandatangani oleh notaris," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved