Pengacara Empat Anak yang Gugat Ibu Kandung, Sebut Nenek Cicih Salah Telah Menjual Tanah Warisan
Dasar hukum lain yang diajukan yakni Pasal 2 Undang-undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Tina Yulianti Gunawan SH, kuasa hukum empat anak yang menggugat ibu kandung, berpendapat bahwa gugatan Rp 1,6 miliar kepada Cicih (78) sangat beralasan.
"Kami tetap sesuai aturan hukum bahwa apa yang dilakukan tergugat itu salah. Kami mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pasal 1365 KUH Perdata," ujar Tina via ponselnya, Rabu (21/2/2018).
Tina mengatakan, Pasal 584 KUH Perdata yang membahas hak milik atas suatu barang tidak dapat diperoleh selain dengan pengambilan untuk dimiliki, perlekatan, daluarsa, dan dengan pewarisan, baik menurut Undang-undang maupun wasita dan dengan penunjukan atau penyerahan berdasarkan suatu peristiwa perdata untuk pemindahan hak milik yang dilakukan oleh orang yang berhak untuk berbuat terhadap barang itu.
Baca: Sadis! Thierry Henry Sarankan Ini agar Neymar Keluar dari Bayangan Lionel Messi
Dasar hukum lain yang diajukan yakni Pasal 2 Undang-undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya. Pasal itu berisi "Pemakaian tanah tanpa ijin dari yang berhak maupun kuasanya yang sah adalah perbuatan yang dilarang, diancam hukuman pidana kurungan selama-lamanya tiga bulan.
Terakhir 28 Februari! Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar Simpati, As, XL, Indosat, Smartfren https://t.co/6noADiuDLg @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) February 21, 2018
Cicih sendiri berpendapat perbuatannya menjual 91 meter tanah dari total 332 meter persegi di Jalan Embah Jaksa, Cibiru, Kota Bandung seharga Rp 250 juta adalah karena tanah yang dijual sesuai dengan haknya. Dasar hukumnya, tanah seluas 332 meter itu sudah diwariskan suaminya, S Udin yang tertera pada surat wasiat yang ditandatangani pada 14 Januari 2006 disaksikan oleh pengurus RT dan RW setempat.
"Sesuai aturan hukum yang kami sebutkan, surat wasiat yang ditunjukan tergugat itu tidak berdasar, tidak sah karena tidak ditandatangani oleh notaris," kata Tina.
Saat ini, lanjut Tina, pihaknya fokus mencari solusi terbaik. Selain harus patuh pada aturan Undang-undang, pihaknya juga fokus agar penjualan tanah itu dibatalkan kemudian kembali ke status awal tanah tersebut.
Bu Dendy Ternyata Dulu Biduan Dangdut, Tonton Aksi Goyangnya Ketika Menyanyi https://t.co/CFNYveFPlE via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) February 21, 2018
"Langkah selanjutya, agar jual beli tanah itu dibatalkan dulu kemudian dilakukan mediasi selanjutnya. Sehingga, bisa dibahas langkah-langkah perdamaian. Kalaupun toh tergugat keukeuh tanah 91 meter itu haknya berdasar surat wasiat hibah itu tidak sah," ujar Tina.
Seperti diketahui, empat anak kandung Cicih menggugat materiil dan immateriil senilai Rp 1,6 miliar. Cicih disalahkan penggugat karena menjual 91 meter persegi tanah dari total 332 meter persegi. Pengugat juga merasa tidak diajak diskusi soal penjualan tanah tersebut.