Nenek Cicih Digugat Rp 1,6 Miliar oleh 4 Anak Kandungnya, Sidang Mediasi Digelar di PN Bandung

Gugatan ini berawal saat suami Cicih bernama Udin (79) yang sebelum meninggal sudah membagi harta berupa tanah seluas 332 meter

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Cicih (78) kanan dalam mediasi di PN Bandung, Selasa (20/2018). Ia digugat empat anaknya. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Kasus anak menggugat ibu kandung terjadi di Kota Bandung.

Sidang mediasi kedua pihak digelar di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (20/2/2018) dengan nomor perkara 18/PDT.G/2018/PN BDG. Kasus serupa sempat terjadi di Kabupaten Garut.

Dalam kasus ini, empat anak menggugat ibu kandungnya sendiri.

Gugatan perdata dilayangkan ke empat anak bernama Ai Sukawati (48), Dede Rohayati (50), Ayi Rusbandi (49) dan Ai Komariah (51) dengan tergugat ibu kandung mereka sendiri, Cicih (78), Tatang Supardi turut tergugat II, Darmi Turut Tergugat III dan Dedi Permana turut tergugat IV.


Tiga turut tergugat ini merupakan anak dari S Udin, suami Cicih.

Dalam kasus itu, Cicih digugat ke empat anak kandungnya sendiri ihwal warisan tanah dengan nilai yang digugat mencapai Rp 1,6 miliar. 

Rinciannya, gugatan materil sebesar Rp 670 juta dan gugatan imateriil sebesar Rp 1 miliar. Sidang mediasi dipimpin Hakum Sri Mumpuni dan berlangsung selama 20 menit.

"Hari ini sudah digelar sidang mediasi gugatan perdata soal warisan tanah. Klien kami Ibu Cicih digugat warisan tanah oleh anak kandungnya empat orang," ujar Hotma Agus Sihombing selaku kuasa hukum tergugat via ponselnya, Selasa (20/2/2018).

Baca: Lepas Kendali, Sergio Aguero Pukul Fan Wigan, Ternyata Begini Awalnya

Gugatan ini berawal saat suami Cicih bernama Udin (79) yang sebelum meninggal sudah membagi harta berupa tanah seluas 332 meter di Jalan Emah Jaksa Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, kepada ke empat anaknya.

Namun, tanah dan rumah tersebut masih ditempati Cicih dan satu anaknya.

"Selama ini, empat anaknya ini dinilai tidak punya tanggung jawab dan perhatian sama orang tua sedangkan ibu Cicih butuh dana untuk kebutuhan sehari-hari hingga akhirnya berhutang gali lobang tutup lobang. Karena hutang membengkak, terpaksa ibu Cicih menjual sebagian tanah yang diwariskan seluas 91 meter persegi dengan harga Rp 250 juta," ujar Hotma Agus Sihombing.


Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved